Magetan (beritajatim.com) – Pria berinisial AG (26), diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang merupakan seorang santri. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan modus operandi pelaku yang terbilang licik.
“Modusnya pelaku ini mencari sasaran anak, kemudian diberi HP, diajak makan, setelah itu diajak pulang, setelah di rumahnya dilakukan perbuatan cabul dan pelaku terindikasi LGBT, rekan-rekan,” jelas AKP Joko Santoso, Selasa (8/7/2025)
Korban pelecehan ini adalah salah satu siswa di sebuah yayasan pondok pesantren di Magetan. “Korban santri, di sebuah ponpes di Magetan Pelaku memang terindikasi LGBT,” tambah AKP Joko Santoso.
Berdasarkan kronologi, kasus ini bermula pada pertengahan Januari 2025 ketika korban bertemu dengan pelaku AG di sebuah masjid di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, dan kemudian berkenalan. Sekitar awal Februari 2025, pelaku memberikan sebuah handphone.
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mengirim pesan kepada korban, mengajak keluar mencari jajanan di lingkungan Kecamatan Karas. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menjemput korban di sekitar pondok pesantren tempat korban belajar dan mereka berangkat menuju Karas untuk mencari makanan.
Setelah sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban menuju rumahnya di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Sesampainya di rumah pelaku sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dan di sanalah tindakan pencabulan dilakukan.
Korban yang mengalami kejadian itu kemudian menceritakan kepada orang tua. Dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [fiq/beq]






