Jombang (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS (Base Transceiver Station) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Lokasi yang disasar pertama adalah tower BTS yang berada di Dusun Rejoso dan Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan.
Penyegelan ini melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Kominfo Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto.
Tim gabungan ini berangkat dari kantor Pemkab Jombang yang terletak di Jl KH Wahid Hasyim, dan langsung menuju ke Peterongan untuk memulai razia. Lokasi pertama yang disegel adalah tower BTS yang berdiri kokoh di area persawahan Dusun Rejoso.
Tower BTS tersebut dikelilingi oleh pagar tembok dengan pintu besi yang terkunci. Petugas kemudian menempelkan banner berwarna merah bertuliskan “Menara Telekomunikasi Ini Disegel” beserta dua Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar, yakni Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur. Di bawahnya, tertulis bahwa menara tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penyegelan juga diikuti dengan pemasangan garis kuning serta gembok pada pintu masuk menara BTS tersebut. Setelah menyegel tower di Dusun Rejoso, tim gabungan melanjutkan perjalanan ke Dusun Wonokerto untuk melakukan tindakan serupa pada menara BTS di area permukiman padat penduduk.
Kehadiran petugas ini memicu perhatian warga sekitar, yang melihat dengan antusias saat penyegelan berlangsung. Purwanto, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena menara BTS yang bersangkutan belum memiliki SLF. “Hari ini kami melakukan penyegelan karena tower BTS belum memiliki SLF,” ujar Purwanto.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa dari total 314 menara BTS di Kabupaten Jombang, hanya sembilan yang telah mengantongi SLF, sementara 305 menara lainnya belum memilikinya.
“Yang belum mengantongi SLF akan kita segel. Di Peterongan ini sebagai awalan. Kita akan lakukan secara bertahap,” lanjut Purwanto.
Ia berharap pihak penyedia layanan segera mengurus perizinan secara lengkap agar menara yang disegel dapat segera dibuka segelnya.
Keberadaan SLF, menurut Purwanto, sangat penting untuk memastikan bahwa menara BTS layak digunakan secara teknis. “Ketika bangunan belum memiliki SLF, maka menara tersebut belum layak. Secara teknis harus diurus ke beberapa dinas, di antaranya Dinas Perizinan dan Dinas PUPR,” tegasnya. [suf]






