Tuban (beritajatim.com) – Seorang oknum pegawai BUMN di Tuban digerebek istri sah saat berada di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Tuban bersama seorang perempuan yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah dengan didampingi Kepolisian Polres Tuban pada pukul 15.00 Wib Sabtu 21 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan bahwa sekitar pukul 15.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
“Istri sah berinisial DR (37) seorang guru asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban melaporkan suaminya LFNP (35) ke Polres Tuban atas dugaan perzinahan,” ujar Siswanto.
Lanjut, setelah menerima aduan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mendatangi lokasi yang dimaksud yakni di sebuah hotel kawasan Tuban. Saat penggerebekan, LFNP berada di kamar nomr 703 bersama seorang perempuan berinisial ADP (33) yang diduga ASN Tulungagung warga Dusun Wonokromo, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Awalnya pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB saudara LFNP keluar dari rumah dan berpamitan akan bekerja lembur,” terang Siswanto.
Saat berpamitan, istri sah curiga dan mengikuti suaminya. Ketika, dibuntuti suaminya masuk ke sebuah hotel. Kemudian, istri menanyakan kepada satpam apakah ada nama suaminya LFNP. Namun, ternyata tidak ada. Akan tetapi, dijelaskan bahwa ada nama seorang perempuan atas nama ADP sudah check in sejak tanggal 18 Februari 2026.
“Atas informasi itu korban datang ke Polres Tuban untuk melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Tuban. Adapun hasil pemeriksaan dan visum ET Repertum, keduanya telah mengakui melakukan hubungan badan setiap hari selama bermalam di hotel tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. [dya/aje]






