Surabaya (beritajatim.com) – Keamanan digital Indonesia menghadapi ancaman serius seiring munculnya spyware Graphite buatan Paragon Solutions yang bekerja senyap. Perangkat lunak pengintai ini mampu menembus sistem operasi tanpa memerlukan interaksi atau klik sama sekali dari pemilik ponsel.
Berbeda dengan serangan konvensional, teknologi ini dikategorikan sebagai Advanced Persistent Threats (APT). Laporan ENISA Threat Landscape 2023 mencatatkan kenaikan signifikan pada eksploitasi zero-click yang nyaris mustahil dideteksi oleh pengguna awam dalam aktivitas harian.
Banyak pengguna merasa aman berkat sistem enkripsi end-to-end pada aplikasi pesan instan populer. Namun, Wakil Rektor II Untag Surabaya, Supangat, menekankan bahwa enkripsi hanya melindungi jalur komunikasi, bukan perangkat fisik yang telah terinfeksi.
“Apabila sistem operasi ponsel telah disusupi, pesan dapat diakses sebelum terenkripsi atau setelah didekripsi,” ujar Supangat, Jumat (20/2/2026).
Hal ini, kata dia, menandakan titik lemah utama keamanan siber telah bergeser dari jaringan menuju integritas perangkat keras.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi tingginya anomali trafik siber nasional dalam beberapa tahun terakhir. Tekanan terhadap infrastruktur digital bersifat konstan dan memerlukan respons sistematis untuk memitigasi risiko pencurian data yang kian masif.
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Meski demikian, implementasi teknis dan pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan besar dalam menjaga kedaulatan data nasional.
Supangat menilai perguruan tinggi harus berperan strategis memperkuat riset keamanan sistem operasi serta kriptografi terapan. Kolaborasi antara akademisi, industri, dan regulator menjadi kunci utama dalam mendeteksi anomali sistem sejak dini secara terkoordinasi.
Penggunaan perangkat pribadi di lingkungan kerja kini memerlukan standar audit keamanan berkala yang sangat ketat. Satu perangkat yang terkompromi berpotensi menjadi pintu masuk bagi peretas untuk menguasai jaringan institusi yang jauh lebih luas.
“Pada level yang lebih praktis, penggunaan perangkat pribadi dalam lingkungan kerja maupun institusi pendidikan juga perlu dikelola dengan standar keamanan yang jelas,” kata Supangat.
Ketahanan siber nasional tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan fondasi strategis pembangunan bangsa. Menjaga integritas perangkat digital kini setara dengan menjaga kedaulatan dan kepercayaan publik pada era transformasi digital. [ipl/kun]






