Jember (beritajatim.com) – Aliansi Pekerja Reklame di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memprotes susahnya perizinan pemasangan reklame insidentil di jalan nasional yang dikelola Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali.
Aliansi Pekerja Reklame Jember terdiri atas pengusaha dan pekerja yang bergerak di bidang pembuatan dan pemasangan reklame jalan. Selama empat tahun terakhir mereka mengaku kesulitan mengajukan izin pemasangan reklame di jalan nasional. “Regulasinya enggak jelas,” kata Ketua Aliansi Pekerja Reklame Jember Aris Bawono, dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Jember, Selasa (10/2/2026).
Hal ini tidak mereka temui saat mengajukan izin pemasangan reklame di jalan yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember. Aris meminta kejelasan aturan untuk pemasangan reklame insidentil di jalan nasional.
“Kalau memang untuk jalan nasional, aturannya seperti apa? Kami akan taati itu. Kami enggak bisa menunggu. Kami dikenai deadline oleh klienm (karena reklame insidentil ini) menunggu momen. Kami mohon biar ada solusi, ke depan seperti apa, regulasi seperti apa, biar sama-sama enak, biar enggak saling bersitegang terus,” kata Aris.
Apalagi, lanjut Aris, para pengusaha dan pekerja reklame tak ingin merugikan siapapun dan justru menambah pendapatan asli daerah. “Pajak yang kita setorkan untuk deklame insidentil lumayan, per meternya Rp 3.000 per hari, ditambah 25 persen kalau iklan rokok. Tinggal mengalikan saja berapa potensi pendapatan asli daerah yang hilang,” katanya.
Mohammad Busairi, anggota Aliansi Pekerja Reklame Jember, mengatakan susahnya perizinan pemasangan reklame insidentil di jalan nasional membuatnya kehilangan penghasilan. “Kami sebagai pekerja, banyak bergantung dari pekerjaan tersebut. Namun seiring hilangnya pekerjaan kami, sangat berdampak terhadap kami dan keluarga,” katanya.
Menurut Busairi, kurang lebih seratus orang pekerja yang tergabung dalam Aliansi. “Bagaimana nasib kami ke depannya? Para pekerja ini ada yang tukang gali, ada yang biasa pasang, ada yang tukang las, sekarang praktis sudah tidak bisa bekerja lagi. Mohon dicarikan solusi,” katanya.
Khaerus Soleh, anggota Aliansi Pekerja Reklame Jember lainnya, mengaku heran dengan berbelitnya proses perizinan pemasangan reklame insidentil di jalan nasional.
“Apa gunanya pelayanan terpadu satu pintu. Teman-teman mengeluhkan pengajuan izin sampai ada yang tiga bulan, enam bulan. Tidak ada jawaban. Padahal reklame insidentil itu waktunya kan satu dua minggu. Dua minggu izin, kalau izin keluar, baru kita bisa pasang,” katanya.
Komisi C DPRD Jember pernah mengunjungi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali dan Kementerian Perhubungan. Salah satu agendanya adalah untuk menanyakan persoalan ini. “Jawaban mereka memang normatif,” kata Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo.
Berdasarkan kunjungan tersebut, Ardi menekankan kepada BBPJN Jatim-Bali untuk tidak mmempersulit proses perizinan pemasangan reklame insidentil. “Instruksi dan arahan Presiden menjadi prioritas kita, yakni (pengurusan izin) tidak perlu lama dan tidak pakai lama asalkan sesuai dengan regulasi,” katanya.
Jawaban Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
Frias, Ketua Tim Perizinan BBPJN Jatim-Bali mengatakan, keluhan tersebut menjadi catatan dan akan dilaporkan ke pimpinannya. “Dengan demikian proses pelayanan perizinan kami bisa lebih baik. Kami sangat berterima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Tentunya kami sebagai bagian pemerintahan, membutuhkan masukan-masukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan,” katanya.
BBPJN Jatim-Bali, menurut Frias, berusaha menciptakan sistem yang sebenarnya lebih mempermudah masyarakat untuk mengontrol dan mengevaluasi pelayanan perizinan. “Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 12 tahun 2021 terkait penerapan sistem pelayanan perizinan, segala permohonan pelayanan perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan ini melalui sistem,” katanya.
BBPJN menerbitkan izin pemanfaatan ruang manfaat jalan maupun ruang milik jalan. “Kemudian kaitannya dengan dispensasi, persetujuan dari penyelenggara jalan untuk penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan, serta rekomendasi,” kata Frias.
Menurut Frias, pemohon seringkali mengajukan izin tidak melalui sistem layanan perizinan BBPJN Jatim-Bali. “Kami juga dimonitor oleh pimpinan pusat, apakah selama ini proses perizinan di kami ini sudah melalui sistem. Kenapa kita buat sistem, karena kaitannya dengan integritas kami,” katanya.
Namun Frias tak mau menyalahkan masyarakat. “Mungkin ada kekurangan pada kami dalam menyampaikan sosialisasi terhadap sistem pelayanan perizinan di jalan nasional, sehingga beberapa elemen masyarakat kurang terinformasi,” katanya.
Frias mengatakan, pemasangan reklame di jalan nasional harus memperhitungkan keamanan struktur reklamenya. “Apabila roboh tentunya akan berdampak kepada masyarakat dan kami pun tentunya sebagai penyelenggara jala akan dikenakan sanksi, karena sesuai dengan undang-undang jalan, penyelenggara jalan pun bisa dikenakan sanksi apabila tidak menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan,” katanya.
Menurut Frias, tim BBPJN Jatim-Bali sudah menerima permohonan pemasangan reklame di jalan nasional. Tim ini kemudian mengeluarkan rekomendasi lokasi yang memungkinkan untuk dipasangi atau ditempati bangunan iklan dan media informasi.
“Tapi ada pertimbangan dari pihak pemohon terkait dengan lokasi rekomendasi tersebut apakah sudah sesuai dengan pasar yang jadi target pihak pemohon atau belum. Nah, ini biasanya pemohon tidak berkenan dengn rekomendasi-rekomendasi dari kami, sehingga dianggap mempersulit,” lata Frias.
Frias mengatakan, izin pemasangan reklame di jalan-jalan arteri utama kawasan luar perkotaan biasanya tidak ada kendala, karena ruang yang tersedia cukup banyak. “Di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar,” katanya.
Frias menambahkan, di lapangan bahwa masih ada bangunan iklan dan media informasi di jalan nasional yang berpindah tangan tanpa sepengetahuan BBPJN Jatim-Bali. “Ini tentunya menjadi catatan bagi kami penyelenggara jalan, kaitannya dengan tanggung jawab untuk memastikan keamanan bagi pengguna jalan,” katanya. [wir]






