Jakarta (beritajatim.com) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan tersebut terungkap dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyangkut keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ismail menjelaskan, kewajiban memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas Kemnaker mendapati ratusan warga negara asing melakukan aktivitas kerja di lingkungan PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Atas temuan tersebut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan penggunaan TKA.
Selanjutnya, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,17 miliar, dengan masa kerja para TKA tanpa RPTKA yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa pembayaran denda yang telah dilakukan pada 26 Januari 2026 menjadi bukti tindak lanjut pengawasan berjalan efektif.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh aturan.
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkasnya. (ted)






