Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merk hasil razia Polres Pamekasan dan Satpol-PP Pamekasan, dimusnahkan di lapangan Nagara Bhakti Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Senin (9/2/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman bersama Wakil Bupati Sukriyanto, Sekda Taufikurrachman, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto bersama Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, DPRD Pamekasan, serta Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.
“Pemijahan ribuan botol miras ini sengaja kita lakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketentraman bagi masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Kiai Kholil juga mengajak seluruh stakeholder serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan tindakan pencegahan terhadap penggunaan miras.
“Kedepan kerjasama antara Pemkab (Pemerintah Kabupaten), Forkopimda dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras di kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Selain tindakan pencegahan, pendidikan moral dan agama juga sangat penting untuk diedukasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda. Terlebih miras dalam bentuk apapun jelas dilarang, baik oleh hukum agama maupun hukum Negera.
“Dari sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik, terutama bagi anak-anak muda. Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah peredaran miras, khususnya di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/but]






