Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, S.H., mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dr. Johan Widjaja menilai dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Penasihat hukum menyatakan bahwa Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang didakwakan tidak memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya unsur pemaksaan atau kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut Johan, hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung dalam konteks pacaran yang didasari atas rasa suka sama suka. “Hubungan tersebut berlangsung berulang kali tanpa paksaan,” kata Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H. dalam persidangan.
Berdasarkan isi pledoi, terdakwa dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh Kristen pada 19 Februari 2024. Hubungan pribadi tersebut kemudian berlanjut pada aktivitas seksual yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di mobil dan hotel.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan maupun ancaman dari pihak terdakwa. Namun, penasihat hukum mempersoalkan waktu pelaporan perkara ke pihak kepolisian yang dinilai terlambat oleh pihak korban.
Korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut beberapa bulan setelah kejadian, sehingga tempus delicti dan hasil visum et repertum dianggap tidak memenuhi syarat bukti. “Secara logika hukum, laporan semestinya dilakukan segera setelah peristiwa terjadi,” ujar Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H.
Pihak pembela juga menilai surat tuntutan jaksa mengandung kekeliruan fatal atau bersifat obscuur libel atau kabur. Salah satu poin yang disoroti adalah ketidaktepatan penulisan identitas serta data saksi dalam dokumen tuntutan tersebut.
Selain itu, terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara pengakuan korban dan terdakwa mengenai frekuensi serta lokasi hubungan seksual. Hal ini dijadikan dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk menolak seluruh dakwaan jaksa.
Terkait dalil jaksa mengenai janji pernikahan sebagai alat memperdaya korban, kuasa hukum merujuk pada Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan maupun ganti rugi materiil.
Atas dasar aturan tersebut, janji kawin dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan pemidanaan bagi terdakwa. Tim pembela bahkan menuding korban telah melakukan rekayasa peristiwa hukum serta memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim.
Tuduhan mengenai keterangan tidak benar ini mencakup lokasi kejadian hingga kondisi pribadi yang disampaikan korban selama proses hukum berlangsung. Namun, seluruh poin pembelaan ini sebelumnya telah dibantah secara tegas oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.
Dalam dokumen dakwaan awal, jaksa menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di berbagai titik lokasi di Jawa Timur. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, hingga area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. [uci/beq]






