Surabaya (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran stakeholder utama sektor keuangan resmi mengumumkan transformasi besar-besaran melalui reformasi pasar modal Indonesia. Langkah “berani dan ambisius” ini dirancang untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta memastikan pasar modal Tanah Air memenuhi standar ketat Global Index Provider.
Dalam Dialog Pasar Modal yang berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu, Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan komitmen kolektif bersama Self Regulatory Organization (SRO)—BEI, KPEI, dan KSEI—untuk melakukan bold and ambitious reforms.
“Rencana aksi percepatan reformasi integritas ini diharapkan menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Friderica.
Delapan Rencana Aksi ini Dibedah Menjadi Empat Klaster Transformasi
Reformasi menyeluruh ini dikelompokkan ke dalam empat klaster utama yang menyentuh akar operasional pasar modal:
1. Klaster Likuiditas & Kebijakan Free Float
OJK akan menaikkan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen, naik signifikan dari ketentuan saat ini yang sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten lama, sementara emiten baru yang akan melakukan IPO diwajibkan langsung memenuhi angka 15 persen. Tujuannya jelas: menyelaraskan standar Indonesia dengan praktik global demi meningkatkan volume perdagangan.
2. Klaster Transparansi (UBO & Data Investor)
Fokus utama klaster ini adalah pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir. OJK mendorong keterbukaan ketat terkait afiliasi pemegang saham untuk mencegah praktik manipulatif. Selain itu, data kepemilikan saham di KSEI akan dibuat lebih mendalam (granular) dan diklasifikasikan berdasarkan sub-tipe investor global agar dapat diakses publik melalui situs BEI.
3. Klaster Tata Kelola & Enforcement (Penegakan Hukum)
Klaster ini mencakup tiga poin krusial:
* Demutualisasi Bursa Efek Indonesia: Sesuai amanat undang-undang untuk menekan konflik kepentingan.
* Ketegasan Sanksi: Penguatan penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan (hoax pasar) yang merugikan investor ritel.
* Edukasi Direksi: Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi petinggi emiten dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
4. Klaster Sinergitas & Pendalaman Pasar
OJK berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Termasuk di dalamnya adalah penyesuaian limit investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun guna memperluas basis investor domestik.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menekankan bahwa integritas adalah harga mati. OJK berkomitmen untuk terus hadir dalam melindungi investor dan memastikan pasar tumbuh secara berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan Bursa untuk meningkatkan keterbukaan informasi (disclosure). Langkah ini merespons permintaan MSCI (Morgan Stanley Capital International) agar bobot Indonesia dalam indeks global meningkat, sehingga mampu menarik lebih banyak aliran dana asing.
Menutup rangkaian komitmen, CEO Danantara, Rosan Roeslani, memberikan catatan penting bagi arah masa depan bursa.
“Bursa kita harus tumbuh tidak hanya dari segi market cap, tapi juga dari kualitas yang baik dan benar. Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar fundamentalnya,” tutup Rosan.[rea]






