Pacitan (beritajatim.com) – Mbah Tarman (74), pria yang menikahi perempuan berusia 24 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu, kini keluar dari tahanan Satreskrim Polres Pacitan.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah istrinya, Sheila Arika, mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian pada Minggu (1/2/2026).
Penasihat hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, mengatakan kliennya diminta datang ke Polres Pacitan untuk mengurus penangguhan penahanan setelah Mbah Tarman menjalani masa penahanan selama sekitar 60 hari.
“Kami datang ke Polres Pacitan sekitar pukul 16.00 WIB kemarin untuk mengajukan penangguhan penahanan. Selama masa penangguhan, Mbah Tarman wajib melakukan wajib lapor,” ujar Danur, Senin (2/2/2026).
Terkait proses hukum atas dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan, Danur masih enggan membeberkan secara detail.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Permohonan penangguhan diajukan langsung oleh istrinya dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Jika tetap ditahan, dikhawatirkan tidak ada yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” katanya.
Dalam pemeriksaan, Sheila juga menyampaikan bahwa Tarman meninggalkan utang dalam jumlah cukup besar. Namun, saat ditanya apakah dirinya merasa dirugikan atas perbuatan suaminya, Sheila mengaku belum merasa dirugikan secara langsung.
“Belum, Pak. Kami hanya kecewa karena janji-janji Tarman sampai sekarang belum terpenuhi,” ujar Sheila kepada penyidik, sebagaimana disampaikan AKP Choirul.
Penangguhan penahanan diberikan agar Tarman dapat kembali bekerja dan berusaha memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga pihak perempuan.
Kasat menambahkan, penangguhan penahanan bersifat sementara hingga penyidik memenuhi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penangguhan dilakukan sampai petunjuk P19 dari JPU terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tersangka akan kembali ditahan,” pungkasnya. (tri/kun)







14 Komentar
Cek palsu di tahan,lah ini ijazah palsu di bela…peye to
dungu anda ini ternyata
perempuan mata duitan Yo koyo ngene,udah di boboin eeh malah di bohongin 😂😂
ciri2 perempuan guoblog ya sprti ini,sdh jls suami nya sdh mnipu kok msih diharapkan ,suruh krja,krja apa menipu lg,
dikit2 Jokowi, sdh pada kerasukan Jokowi nih
orang goblok komennya pasti ngawur.
jgn goblok ya… slama kalian msh makan dan eek di indonesia jaga cocotx
perkoro bawuk ae gawe cek palsu to suu
kalau alasannya mencari nafkah bisa penangguhan penahamam, semua isi ruran bisa bebas
kakek Tarman over dosis obat kuat
Lha bawuk kan bergizi tinggi ya mbah kalo ijazah palsu kan bikin perkara vanyak orang ya mbah
kerja ape bjir usia 74 tahun……sifat nye kek gtu paling kerja nipu lgi
la iyo.wis nyicipi po gung yo kakak tarman
seorang mbah tarman sangat memalukan jagat raya, contoh pribadi sudah kehilangan perasaan dan nuraninya