Mbah Tarman (74), pria yang menikahi perempuan berusia 24 tahun dengan mahar cek Rp3 miliar yang diduga palsu, kini keluar dari tahanan Polres Pacitan.
KUMPULAN BERITA cek palsu
Kakek Tarman yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan mahar cek Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan tersangka.
Misteri asal-usul cek senilai Rp3 miliar yang digunakan Mbah Tarman (74) untuk mempersunting gadis muda asal Pacitan akhirnya mulai terkuak.
Kasus dugaan pemalsuan terkait mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan Tarman (74) dan Sheila Arika (24) kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Polres Pacitan membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24)




