Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pihak kepolisian tengah mengkaji regulasi penerapan bebas parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Tunjungan. Kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan usai proyek penataan pedestrian kawasan tersebut rampung pada 31 Juli 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembebasan parkir dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung kawasan wisata Tunjungan Romansa. Ia menyatakan bahwa apabila kebijakan ini terbukti efektif dan tidak menimbulkan kemacetan, maka akan dilanjutkan secara permanen.
“Kalau masyarakat sudah senang dengan yang seperti ini (Jalan Tunjungan bebas parkir), terus setelah itu tidak ada macet, tidak mengganggu lalu lintas, kenapa tidak kita teruskan lagi? (rencana tersebut). Nanti kita diskusikan dengan kepolisian,” kata Eri, Senin (28/7).
Ia menambahkan, Jalan Tunjungan kini telah menjadi ikon wisata Kota Surabaya yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan. Penerapan parkir di tepi jalan, menurutnya, justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan keuntungannya.
“Nah ketika semua Tunjungan itu penuh, maka ketika ada parkir, secara otomatis pasti ada macet. Berarti mudaratnya banyak enggak? Sama dampak keuntungannya? Nah kalau ternyata menimbulkan macet, orang tidak bisa lewat, ya makanya kita hilangkan saja (parkir tepi jalan), begitu sebenarnya,” urainya.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya telah menyiapkan beberapa lokasi kantong parkir alternatif untuk menampung kendaraan pengunjung, sehingga akses ke Jalan Tunjungan tetap lancar.
“Sudah ada (lokasi parkir resmi), ada beberapa yang sudah kita siapkan, di Siola, setelah itu di Jalan Genteng, di Jalan Tanjung Anom, di tempat parkir BPN, di Jalan Kenari. Nanti insya Allah di Tanjung Anom juga ada lahan yang sudah kita siapkan juga, yang kita akan kerjasama dengan Double Tree. Itu kita bisa lakukan semuanya, sehingga kantong-kantong parkir itu tetap ada,” tutupnya. [ram/beq]






