Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pengamanan aset daerah guna menghindari potensi kehilangan akibat sengketa hukum. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah kerugian finansial yang dapat membebani anggaran daerah secara berkelanjutan.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi menegaskan perlunya pendalaman terhadap seluruh aspek legalitas dari ribuan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Penegasan tersebut merespons adanya sejumlah aset milik Pemprov Jatim yang dilaporkan kalah dalam proses gugatan perdata di beberapa wilayah strategis.
“Ini artinya kita harus betul-betul mempelajari aspek hukum aset-aset kita. Jangan sampai kita dengan mudah kehilangan aset dan harus kalah di persidangan,” ujar Adam Rusydi pada Senin (2/2/2026).
Politisi yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sidoarjo ini menyebut sengketa yang tidak tertangani dengan serius berpotensi memicu polemik hukum yang berkepanjangan. “Kami melihat masih ada aset yang bermasalah secara hukum dan ini harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kerugian daerah,” tambahnya.
Berdasarkan data resmi Komisi C, total aset yang tercatat di bawah kewenangan Pemprov Jatim saat ini mencapai 4.815 bidang tanah maupun bangunan. Dari total tersebut, ribuan bidang telah dimanfaatkan secara fungsional, namun ratusan lainnya masih berstatus belum optimal atau menganggur.
“Sebanyak 2.902 bidang digunakan untuk tugas pokok dan fungsi, 1.500 bidang disewakan, and 411 bidang masih berstatus aset idle atau aset potensial,” ungkap mantan aktivis HMI tersebut. Data ini menunjukkan masih adanya ruang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan nilai guna aset yang selama ini hanya menjadi beban pemeliharaan.
Guna mempercepat optimalisasi, Komisi C telah menginisiasi rapat desk aset bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Koordinasi intensif ini diarahkan agar setiap pimpinan OPD mampu memetakan dan mengelola potensi ekonomi dari aset yang berada di bawah pengawasannya.
“Kalau memang sudah tidak ada lagi aset yang bisa disewakan, masih ada peluang lain, misalnya pemasangan reklame di titik-titik strategis,” jelas Adam memberikan solusi alternatif. Diversifikasi pemanfaatan lahan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.
Adam menilai aset daerah seharusnya mampu bertransformasi menjadi sumber pemasukan ekonomi dan bukan sekadar objek pemeliharaan yang menyerap anggaran rutin. “Aset harus menghasilkan nilai ekonomi dan memberi manfaat langsung bagi keuangan daerah,” tegasnya mengenai prinsip efisiensi manajemen kekayaan daerah.
Selain langkah konvensional, DPRD Jatim juga mendorong penguatan tata kelola aset melalui implementasi sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel. Pemanfaatan aplikasi penyewaan aset dinilai efektif untuk memperpendek birokrasi sekaligus menarik minat para pelaku usaha untuk bekerja sama secara legal.
“Aplikasi penyewaan aset daerah efektif sepanjang dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha,” ucap Adam Rusydi.
DPRD Jatim bersama BPKAD terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai daerah dengan melibatkan organisasi pengusaha seperti HIPMI serta Kadin. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu memperluas jejaring pemanfaatan aset daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur secara luas. [asg/beq]






