Yogyakarta (beritajatim.com)- Fenomena overwork atau bekerja dengan jam kerja berlebihan kian menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia. Overwork merujuk pada kondisi ketika seseorang bekerja melampaui batas kemampuan fisik dan mentalnya, baik karena jam kerja terlalu panjang, beban kerja yang tidak realistis, maupun tekanan pekerjaan yang tinggi.
Berbeda dengan workaholic yang didorong oleh kecanduan kerja, overwork justru sering dipicu oleh faktor eksternal, seperti tuntutan perusahaan, upah yang belum memadai, hingga minimnya jaminan sosial. Dampaknya pun tidak main-main, mulai dari kelelahan kronis, stres, gangguan kesehatan, hingga penurunan produktivitas kerja dalam jangka panjang.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 25,47 persen pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini menunjukkan bahwa jam kerja panjang masih menjadi persoalan serius di dunia ketenagakerjaan nasional.
Struktur Pasar Kerja Picu Overwork
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menilai fenomena overwork di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kondisi struktural pasar tenaga kerja.
Menurutnya, banyak pekerja terpaksa mengambil pekerjaan ganda bukan semata-mata karena tekanan ekonomi individu, melainkan karena keterbatasan lapangan kerja berkualitas, rendahnya upah layak, serta tingginya dominasi sektor informal.
“Overwork merupakan kombinasi dari rendahnya kualitas pekerjaan, upah yang belum mencukupi kebutuhan hidup layak, dan tingginya informalitas tenaga kerja di Indonesia,” ujar Wisnu dalam siaran persnya Rabu (28/1/2026).
Jam Kerja Panjang Tak Menjamin Produktivitas
Secara teori, jam kerja yang lebih panjang memang dapat meningkatkan output ekonomi dalam jangka pendek. Namun, Wisnu menegaskan bahwa produktivitas per jam kerja tidak otomatis meningkat seiring bertambahnya jam kerja.
Sejumlah studi internasional justru menunjukkan, meski pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam per minggu, produktivitas per jam masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
“Jam kerja panjang berpotensi menurunkan efektivitas kerja akibat kelelahan, menurunnya konsentrasi, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Dorong Upah Layak dan Cegah Praktik Overwork
Untuk merespons persoalan ini, Wisnu menilai pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik overwork. Banyak pekerja bekerja berlebihan karena pendapatan dari pekerjaan utama belum mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendorong kebijakan upah layak dengan formula yang mempertimbangkan produktivitas dan kebutuhan hidup, bukan sekadar inflasi. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan, kebijakan upah minimum yang kuat dapat mengurangi jam kerja berlebih sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Di Indonesia sendiri, kebijakan upah minimum terbukti dapat menekan jam kerja rata-rata dan meningkatkan upah riil pekerja,” ungkap Wisnu.
Aturan Lembur dan Kerja Paruh Waktu Perlu Diawasi
Selain pengupahan, Wisnu menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aturan jam kerja dan lembur. Dalam regulasi ketenagakerjaan, jam kerja diatur maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
Namun, penerapan aturan tersebut dinilai belum merata dan masih bergantung pada masing-masing sektor pekerjaan. Ia mendorong adanya sistem terintegrasi untuk memantau jam kerja pekerja secara lebih efektif.
“Penegakan aturan jam kerja penting agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja tanpa kompensasi yang adil,” tegasnya.
Produktivitas Rendah, Pekerja Terjebak Multiple Jobs
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat program pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Dengan produktivitas yang lebih tinggi, kebutuhan akan jam kerja panjang dapat ditekan karena nilai output per jam meningkat.
Meski Indonesia mencatat penciptaan jutaan lapangan kerja baru, sebagian besar pekerjaan tersebut berada di sektor informal. Data menunjukkan lebih dari 80 persen pekerjaan baru berada di sektor usaha kecil, pekerja lepas, dan usaha rumah tangga, yang umumnya minim perlindungan dan jenjang karier.
Wisnu menyebut, rata-rata upah awal pekerja Indonesia masih sekitar Rp1,6 juta per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Kondisi ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan atau menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Data BPS juga menunjukkan lebih dari seperempat pekerja terlibat dalam multiple job-holding, sementara sekitar 33,8 persen tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu, sehingga pendapatannya belum mencukupi.
Minim Jaminan Sosial Perparah Beban Pekerja
Selain upah, keterbatasan akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memperparah kondisi pekerja, khususnya di sektor informal. Tanpa perlindungan sosial, pekerja harus menanggung sendiri risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.
“Kondisi ini mendorong pekerja mencari pekerjaan tambahan untuk menutup biaya kesehatan dan risiko kerja. Karena itu, peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat krusial dalam mengurangi tekanan overwork,” pungkas Wisnu. [aje]






