Lumajang (beritajatim.com) – Pekerja tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggeruduk pos pengecekan pajak atau Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Selasa (27/1/2026).
Aksi tersebut menuntut agar pos pengecekan SKAB pasir di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, segera dipindahkan.
Koordinator masa Didik Sofian Arif mengatakan, keberadaan pos pengecekan SKAB di Desa Madurejo, banyak menimbulkan perselisihan antar penambang pasir.
Hal itu terjadi lantaran pos pengecekan tidak berada di titik terluar yang akan dilewati semua truk pengangkut pasir.
Akibatnya, stockpile atau tempat penampungan pasir yang lokasinya tidak melewati pos pengecekan sulit dikontrol secara ketat.
“Jadi, permintaan kami ini agar ada keadilan dari pemerintah terkait penerapan penarikan SKAB pasir,” terang Didik di Lumajang, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, ada ketidakadilan di mana selama ini truk tronton yang berasal dari stockpile pasir di sisi bagian selatan pos pemeriksaan, dikenakan 4 kartu SKAB.
Sementara, truk tronton yang di sisi bagian utara atau tidak melewati pos pemeriksaan hanya dikenakan 2-3 kartu SKAB.
“Ini kami minta keadilan, jadi sampai cek point ini dipindah, agar hanya diberlakukan 3 SKAB untuk semua truk tronton,” tambah Didik.
Kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Endhy Setyo Arifianto menjelaskan, pihaknya akan segera memindahkan pos pemeriksaan SKAB pasir di Desa Madurejo, dalam waktu dekat.
Endhy menyebut, lokasi yang dipilih untuk memindahkan pos pemeriksaan SKAB berada di ke Kecamatan Kedungjajang.
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut agar tidak ada lagi truk tronton yang tidak melewati pos pemeriksaan SKAB.
Sehingga, dampaknya bisa membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan pasir lebih optimal.
“Ya nanti setelah dipindah ke Kedungjajang akan kita terapkan lagi pemeriksaan 4 SKAB untuk truk tronton,” ungkap Endhy. (has/ted)






