Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Mereka adalah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Agung Riyadi dan Ivan Yoko Wibowo Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ponorogo.
“Hari ini Rabu (21/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).
Dia tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sancoko (SUG) ini. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Budi Darmawan (ULP Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD Dr. Harjono S Ponorogo), Drg Enggar Triadji Sambodo (PPKOM /Dirut RSUD Bantar Angin), Budiono (PPKOM Obat, BHT dan Alkes RSUD Harjono), Davin Askarudin (PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes Dak RSUD Harjono), Evi Hindrasari (PPKOM Penunjang Non Medis. CS, Kebutuhan Kebersihan Laundry, dan Taman RSUD Harjono), dan Singgih Cahyo Wibowo (Ajudan Bupati).
“Semua diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edhi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Diah Ayu.
Selain itu, KPK juga memanggil Singgih Cahyo Wibowo (Wiraswasta / Keponakan Bupati Sugiri Sancoko), Bandar (P3K Paruh Waktu Bag Umum Setda Kab. Ponorogo (Ajudan Bupati), dan Dian Vivit Pahalaningrum (Istri Yunus Mahatma).
KPK juga memeriksa belasan saksi lainnya. Mereka adalah, Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kab. Ponorogo) Ninik Setyowati (Kades Bajang), Indah Bekti Pertiwi (Swasta), Mujib Ridwan (PPK RSUD Dr. Harjono S Ponorogo), Wahyu Niken (Staf bag Umum RSUD Sekretaris Dir RSUD), Endrika Dwiki Christianto (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo), Evitalia Puspita Dewi Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo).
Kemudian, Setya Mega Uyung (Swasta), Sri Yanto (Swasta), Oki Widyanarto (PNS Disbudparpora Kab. Ponorogo) Imam Muslihin (PNS Disbudparpora Kab. Ponorogo), Daris Fuadi (Swasta), Rahayu Lestari (Swasta), Dyan Nurcahyanto (Swasta), Eko Agus Supriadi (Swasta), Sugiri Heru Sancoko Als Heru Sangoko (Swasta), Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bag Umum Sekda), Mela Ristiawan Staf Pendukung Bag Sanitarian RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), dan Atul Admin (CV Cipto Makmur Jaya).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD. (hen/ted)






