Cirebon (beritajatim.com) – Puluhan kiai muda dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 16 Januari 2026. Forum ini membahas persoalan kepemimpinan ormas keagamaan, khususnya terkait kewajiban memberhentikan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang terlibat kasus korupsi kuota haji.
Sejumlah kiai yang hadir antara lain KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan lainnya.
Forum bahtsul masail tersebut merumuskan jawaban atas dua isu utama, yakni pemberhentian Ketua Umum PBNU Gus Yahya terkait isu zionisme serta kewajiban memecat seluruh pengurus NU yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut dibahas adanya tiga nama pengurus NU yang dinilai mengguncang marwah organisasi akibat kasus korupsi. Dua di antaranya merupakan pengurus harian PBNU, sementara satu lainnya adalah mantan Ketua GP Ansor yang kini menjabat direktur lembaga di bawah PBNU serta memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum PBNU.
Nama pertama yang disorot adalah Mardani H. Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027. Menurut KH. Shofi, Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022, tidak lama setelah menjabat sebagai bendahara umum, namun tidak langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
“Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022?” ujarnya.
Nama kedua adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Ketua GP Ansor yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam yang baru diresmikan PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, serta adik kandung Ketua Umum PBNU Gus Yahya.
“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” terangnya.
Nama ketiga adalah eks Staf Khusus Menteri Agama, KH. Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang menjabat sebagai Ketua PBNU. “Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai ketua PBNU, dan belum dinon-aktifkan/dipecat,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka antara lain KH. Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz selaku Ketua PBNU Bidang Keuangan serta KH. Muzakki Cholis (MZK) yang menjabat Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, selain pengurus lembaga dan badan otonom di tingkat PBNU.
“Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja,” ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, forum bahtsul masail kemudian membahas hukum ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya tetap menjabat meski telah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi dalam kasus korupsi.
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka—apalagi bersetatus divonis—adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata KH. Shofi.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah argumentasi keagamaan. Pertama, membiarkan pengurus yang terlibat korupsi tetap menjabat dinilai mencoreng nama baik dan merusak marwah organisasi, yang bertentangan dengan maqashid syari’ah, khususnya prinsip menjaga kehormatan (hifdzhu al-‘irdh).
Kedua, menurut pandangan syariat, pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi kasus korupsi sejatinya dengan sendirinya gugur dari jabatannya. Pandangan ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abidin dalam kitab al-Rad al-Mukhtar.
“Keterangan itu menunjukkan bahwa ormas keagamaan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan marwahnya dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya,” ungkapnya.
Ketiga, ormas keagamaan dinilai harus lebih zuhud dan menjaga kebersihan moral organisasi. Ulama sebagai pemimpin wajib memberikan teladan baik (uswatun hasanah), bukan teladan buruk (uswatun sayyiah).
“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinon-aktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” tegasnya.
Keempat, forum menekankan pentingnya memisahkan urusan pribadi dan urusan organisasi agar nama ormas tidak terus melekat dalam proses hukum dan pemberitaan publik.
Kelima, seorang ulama yang memilih menjadi pemimpin harus memenuhi karakter kepemimpinan sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw., yakni shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Kepemimpinan ulama, sebagaimana pandangan Ibnu Khaldun, bertujuan mengarahkan manusia menuju kemaslahatan dunia dan akhirat.
Keenam, prinsip amar ma’ruf wa nahi munkar harus ditegakkan, terutama oleh tokoh ormas keulamaan yang dituntut lebih ketat menjaga integritas dan hidup asketis. [beq]






