Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menaikkan target pajak tambang galian C menjadi Rp.3,8 miliar pada tahun 2026 ini.
Target ini dianggap realistis dicapai karena pada tahun 2025 lalu realisasi pajak tambang galian C mencapai Rp.2,2 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu. Menurut Ayu, target pajak tambang galian C memang setiap tahunnya terus meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp300 juta naik menjadi Rp1,8 miliar dan kini menjadi Rp3,8 miliar.
“Target kita tahun ini sekitar Rp.3,8 miliar,” ungkap Ayu, Rabu (13/01/2026).
Namun, dibalik optimisme fiskal tersebut, terselip kekhawatiran besar. Dalam jurnalisme kebijakan publik, kenaikan target pajak seringkali berbanding lurus dengan peningkatan volume eksploitasi di lapangan. Artinya, semakin tinggi target yang dikejar, semakin dalam pula pengerukan material alam yang dilakukan.
Bapenda Kabupaten Blitar tak menampik hal itu. Namun disisi lain, Bapenda tak ingin eksploitasi alam ini dibiarkan begitu saja, sehingga penarikan pajak dianggap sebagai salah satu solusi agar ada timbal balik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tahun ini akan ada penambahan 4 pos pengawasan di sisi selatan dengan begitu ada 14 pos pengawasan yang kita punya,” bebernya.
Peningkatan target ini menuntut komitmen pengawasan yang jauh lebih ketat. Tanpa sistem monitoring yang transparan di titik-titik pengambilan (pos penarikan), kenaikan target ini berisiko memicu praktik tambang ilegal atau manipulasi volume angkutan.
Masyarakat kini menunggu, apakah peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor galian C ini akan dikembalikan untuk pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur, ataukah alam Kabupaten Blitar hanya diposisikan sebagai sapi perah demi memenuhi angka-angka di atas kertas anggaran. (owi/ted)






