Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang gadis penjaga toko buah di area persawahan Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Terdakwa Sultoni Ahmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh kekasihnya sendiri, Puji Rahayu (21).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sultoni Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (12/1/2026). Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.
“Jadi pada siang ini telah diputus perkara atas nama terdakwa Sultoni Ahmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Rizky Yanuar kepada wartawan.
Rizky menjelaskan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsidair. Dengan demikian, pasal yang dinyatakan terbukti dalam persidangan adalah Pasal 338 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsidair. Jadi pasal yang terbukti di sini adalah Pasal 338 dengan kualifikasi pembunuhan,” paparnya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Senin, 23 Juni 2025, di area persawahan Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Selama proses persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa memukul korban dan menginjak kepala korban hingga terbenam ke lumpur sawah, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Persidangan perkara ini sempat mengalami beberapa kali penundaan karena pertimbangan yuridis dan sosiologis. Namun majelis hakim menyatakan putusan diambil secara cermat dan adil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Usai putusan dibacakan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dengan adanya pernyataan tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Nanti kita tinggal menunggu tenggang waktu yang telah ditetapkan yaitu tujuh hari setelah putusan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada pernyataan sikap, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap,” jelas Rizky Yanuar.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini diduga bermula saat terdakwa dan korban sedang berpacaran di area persawahan. Perselisihan asmara yang terjadi di lokasi tersebut kemudian berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia. [dya/beq]






