Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.528.004,- pada 2026. Seiring dengan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2026.
Penetapan besaran UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026, seiring dengan hasil dari serangkaian perundingan yang melibatkan pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim, bersama pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja serta asosiasi pengusaha setempat.
Termasuk juga rekomendasi Bupati Pamekasan, yang membahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja dan pengusaha, serta kondisi ekonomi dan produktivitas daerah.
Besaran UMK tersebut diperkirakan naik sekitar 6,1 persen dibandingkan UMK Pamekasan, pada tahun sebelumnya. Tentunya dengan tujuan mendorong daya beli masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang antara pengusaha dan pekerja.
“Rumus penetapan UMK ini menggunakan variabel Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa di rentang 0,5 hingga 0,9 persen,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin, Senin (29/12/2025).
Selain itu, penetapan UMK tersebut juga mengacu pada formula resmi dari pemerintah pusat. “Oleh karena itu, kami akan segera melakukan sosialisasi atas keputusan tersebut kepada APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Pamekasan,” ungkapnya.
Sementara terkait pengawasan implementasi UMK merupakan tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jatim. “Dari itu kami berharap penetapan UMK ini dapat menjaga keberlangsungan usaha dan pemenuhan hak-hak kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keputusan tersebut diterapkan melalui beragam kajian matang yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi para pekerja di Pamekasan. Sehingga para pengusaha dihimbau agar dapat menjaga kelangsungan usaha mereka dengan tetap mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja.
Sementara Pemprov Jatim, juga turut serta memberikan perhatian terhadap penetapan UMK 2026, termasuk Pamekasan, ditetapkan berdasarkan perhitungan yang memperhatikan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan sektor usaha lokal.
Terlebih UMK 2026 di Pamekasan merupakan hasil diskusi dan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Kami harap angka ini dapat mencerminkan keseimbangan yang baik antara pengusaha dan pekerja. [pin/beq]
Berikut Daftar Lengkap Besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jatim:
Kota Surabaya, Rp5.288.796
Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
Kabupaten Malang, Rp3.802.862
Kota Malang, Rp 3.736.101
Kota Batu, Rp3.562.484
Kota Pasuruan, Rp3.555.301
Kabupaten Jombang, 3.320.770
Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
Kota Mojokerto, Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
Kota Probolinggo, Rp3.045.172
Kabupaten Jember, Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
Kota Kediri, Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
Kabupaten Kediri Rp2.651.603
Kota Blitar Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
Kota Madiun, Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan, Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962






