Surabaya (beritajatim.com) – Jawa Timur mulai menunjukkan perubahan dalam peta perkawinan anak setelah bertahun-tahun berada di posisi tertinggi secara nasional. Upaya pencegahan yang digerakkan pemerintah provinsi bersama berbagai pihak dinilai mulai memberi dampak di lapangan.
“Intervensi kebijakan tidak cukup hanya di tingkat provinsi, tetapi harus sampai ke desa karena keputusan yang menentukan nasib anak banyak terjadi di lingkup keluarga dan komunitas,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Sholihin dalam Stakeholders Review Meeting Program BERANI II di Surabaya, Rabu (10/12/2025).
Data menunjukkan, pada 2022 angka dispensasi kawin tertinggi berada di Kabupaten Malang, Jember, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Dalam dua tahun terakhir, posisi Malang dan Jember mengalami penurunan setelah intervensi kebijakan dan program pencegahan dijalankan secara lebih terstruktur.
“Pada 2024, Malang dan Jember turun ke peringkat lima dan enam, sementara peningkatan justru terjadi di Pasuruan, Banyuwangi, Lumajang, dan Probolinggo,” ujar Anwar.
Perubahan ini tidak lepas dari pelaksanaan Gerakan 5 Stop yang diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur dan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Kebijakan tersebut diperluas hingga ke level desa melalui penguatan regulasi dan kelembagaan.
“Pencegahan kami dorong melalui peraturan desa, pembentukan Forum Anak, serta penguatan Gugus Tugas Desa Layak Anak,” ucap Anwar.
Pada awal 2024, LPA Jatim bersama UNICEF menjalankan Program BERANI II dengan fokus di Kabupaten Malang dan Jember. Program ini didukung Pemerintah Kanada dan Pemerintah Indonesia, dengan pendekatan pencegahan berbasis komunitas.
“Model seperti Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa Pemantauan Berbasis Komunitas menunjukkan hasil yang cukup efektif,” katanya.
Meski demikian, tantangan baru ikut muncul seiring penurunan dispensasi kawin. Praktik nikah siri menjadi fenomena yang perlu diwaspadai, termasuk persoalan keberlanjutan pendidikan dan perlindungan anak yang sudah terlanjur menikah.
“Penurunan angka dispensasi bukan berarti persoalan selesai, pengawasan dan edukasi publik tetap harus diperkuat,” ucap Anwar.
Pertemuan evaluasi program yang dihadiri Kementerian Bappenas, Kementerian PPPA, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur itu sepakat memperkuat sistem rujukan dan pencegahan di tingkat desa.
Program ini menandai pergeseran pendekatan dari penanganan kasus menuju perubahan norma sosial demi masa depan anak di Jawa Timur. [asg/but]






