Jember (beritajatim.com) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga 31 Agustus 2025 baru mencapai Rp 690,4 miliar dari target Rp 1,137 miliar.
Tiga besar sumbangan PAD tertinggi hingga 31 Agustus 2025 adalah retribusi jasa umum Rp 428,280 miliar, pajak penerangan jalan Rp 64,699 miliar, dan opsen pajak kendaraan bermotor Rp 61,165 miliar. Sementara itu, penyumbang PAD terkecil sejauh ini adalah pajak air tanah Rp 643,365 juta dan pajak parkir Rp 1,171 miliar.
Bupati Muhammad Fawait sudah berkomitmen tak akan menaikkan pajak untuk mengejar target PAD. Hal ini dipuji Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Jember yang bertekad untuk tidak menaikkan pajak daerah dalam upaya meningkatkan PAD, meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Langkah tersebut menunjukkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” kata Nurhuda Candra Hidayat, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut Nurhuda, peningkatan PAD seharusnya tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif atau perluasan objek pajak. “Kebijakan seperti itu berpotensi menekan pelaku usaha mikro kecil nmenengah dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
PKB berpendapat pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali pengelolaan aset-aset strategis, seperti kawasan Gunung Sadeng. “Dengan begitu potensi ekonominya dapat dimaksimalkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Nurhuda.
Namun, lanjut Nurhuda, upaya ini harus diiringi dengan langkah pemutakhiran data objek pajak secara menyeluruh. “Mencakup sektor restoran, hotel, hiburan, reklame, dan berbagai sektor potensial lainnya yang selama ini belum tergarap optimal,” katanya.
Dengan pengelolaan aset yang lebih produktif dan basis data pajak yang akurat, Nurhuda optimistis, Kabupaten Jember memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan berbasis keadilan ekonomi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto mendorong pemerintah daerah untuk lebih agresif dalam menggali potens iPAD melalui digitalisasi layanan, penguatan badan usaha milik daerah, dan optimalisasi sektor pajak dan retribusi.
“Di sisi belanja, kami mencatat bahwa belanja pegawai mencapai 33,97% dari total belanja, melebihi batas maksimal 30% sebagaimana diatur dalam regulasi. Kami meminta agar dilakukan rasionalisasi belanja pegawai dan peningkatan belanja modal yang saat ini hanya 7,54 persen agar pembangunan fisik dan pelayanan publik dapat lebih optimal,” kata David.
Sementara itu Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai peningkatan kemandirian fiskal akan sulit tercapai jika sumber utama PAD masih terbatas pada sektor konvensional, seperti pajak hotel, restoran, dan parkir.
“Pemerintah daerah perlu melakukan diversifikasi sumber PAD, misalnya melalui pengelolaan aset daerah secara produktif (misal: pemanfaatan tanah milik daerah untuk investasi publik, pengembangan public service revenue berbasis digital atau layanan administrasi dan perizinan berbayar yang transparan,” kata Dhafir.
Selain itu, Dhafur memandang perlunya kemitraan dengan sektor swasta untuk proyek-proyek berbasis revenue sharing. “Langkah optimalisasi PAD akan efektif jika masyarakat dan dunia usaha dilibatkan dalam proses pengawasan. transparansi penerimaan daerah melalui publikasi real-time, audit terbuka, dan sistem pelaporan digital akan membangun kepercayaan publik serta mencegah kebocoran baru,” katanya.
Dhafir mengingatkan, kebijakan Bupati Fawait untuk meningkatkan PAD tanpa menaikkan pajak merupakan keputusan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. “Namun, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada pembenahan sistem fiskal daerah, terutama dalam hal digitalisasi pajak, transparansi data, dan penegakan disiplin aparat pemungut pajak,” katanya.
“Tanpa perubahan mendasar pada sistem pengelolaan PAD, langkah ini hanya akan menjadi kebijakan yang populer secara politis, tetapi tidak efektif secara ekonomi,” kata Dhafir.
Bupati Muhammad Fawait berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang lebih tepat sasaran, termasuk penertiban dan pencegahan berbagai bentuk kebocoran pajak.
“Langkah ini merupakan strategi berkeadilan yang tidak hanya memperkuat ruang fiskal daerah, tetapi juga menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Fawait dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025)..
Fawait mendukung penuh upaya dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan aset Gunung Sadeng. “Kami meyakini bahwa aset-aset tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola secara profesional, produktif, dan berorientasi pada pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa aset-aset daerah dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” katanya. [wir]







1 Komentar
Gak ngaruh tidak menaikkan atau tidak menaikkan kebutuhan pajak rumah setahun Rp 100.000,-.Kebutuhan rokok per bulan Rp 300.000,-., Per tahun Rp 3.6 juta rupiah