Surabaya (beritajatim.com) – Abner Uki Oktavian, seorang pemuda berusia 22 tahun, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (14/10/2025) karena terbukti menganiaya ayah kandungnya, M. Saluki, hingga meninggal dunia.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Anugerah Prasetyo menyatakan bahwa Abner melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Terdakwa Abner Uki Oktavian terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abner Uki Oktavian selama 12 tahun,” ujar hakim Anugerah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Saputra, yang sebelumnya juga menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Abner. Majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat mengurangi hukuman, mengingat tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal akibat benturan keras di kepala.
Kronologi Pembunuhan yang Menghebohkan
Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 April 2025 dinihari, ketika korban, M. Saluki, mengajak anaknya Abner untuk keluar mencari makan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, perjalanan mereka berakhir dengan pertengkaran sengit setelah Abner diketahui menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya tanpa izin. Cekcok semakin memanas ketika Saluki menyinggung masalah istri dan mertua Abner.
Kesal dengan tudingan tersebut, Abner menghentikan motor dan menyikut wajah ayahnya. Akibatnya, Saluki terjatuh dan kepalanya membentur beton jalan. Benturan keras tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka parah di kepala.
Meskipun mengetahui ayahnya sudah tergeletak dan tidak bernyawa, Abner memilih untuk meninggalkan korban begitu saja di tempat kejadian. Motor dan tas milik Saluki juga ditinggalkan di depan sebuah Alfamart di Jalan Mastrip.
Reaksi Keluarga Korban
Setelah vonis dijatuhkan, keluarga korban, terutama M. Hudi, salah satu anggota keluarga, menyatakan rasa kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman yang dianggap terlalu ringan. “Kami merasa perbuatannya sudah direncanakan. Sebelum kejadian, terdakwa sempat menelepon korban,” ujar M. Hudi.
Ia juga menilai tindakan Abner yang meninggalkan ayahnya yang tergeletak tanpa pertolongan merupakan hal yang tidak bisa diterima. “Kalau benar anak kandung, seharusnya langsung dibawa ke rumah sakit, bukan ditinggal begitu saja,” tambahnya dengan nada kesal.
Sementara itu, kuasa hukum Abner, Endang Suprawati, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Karena Abner belum bertemu (untuk berunding) dengan ibunya,” jelas Endang setelah sidang. [uci/suf]






