Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 12 desa akan digelar serentak pada 2027. Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait rencana pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada akhir 2025.
Keputusan penundaan itu disepakati dalam rapat koordinasi di Ruang Yosonegoro, Kantor Sekretariat Pemkab Magetan, Selasa (7/10/2025). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Benny Adrian, menjelaskan keputusan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan memperhatikan potensi yang ada serta mencermati surat dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri, kami mengusulkan agar Pilkades untuk 12 desa yang seharusnya dilaksanakan tahun ini digabung dan diselenggarakan serentak pada 2027,” tegas Benny.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto, menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menyusun tahapan Pilkades untuk pelaksanaan di akhir tahun ini. Namun, setelah menerima surat jawaban dari Kemendagri mengenai permohonan izin pelaksanaan, Pemkab memutuskan menunda proses tersebut.
“Pertimbangan keamanan dan aspek yuridis menjadi alasan utama penundaan. Kami menunggu payung hukum yang lebih jelas agar pelaksanaan Pilkades nantinya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menilai langkah penundaan merupakan keputusan yang tepat. Dari sisi hukum, pelaksanaan Pilkades memang sebaiknya menunggu keluarnya peraturan pemerintah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mempersiapkan Pilkades serentak 2027 dengan matang. Bahkan, pelaksanaannya nanti bisa menjadi percontohan nasional dengan penerapan sistem e-voting,” kata mantan Kepala Desa Soco tersebut.
Adapun 12 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa meliputi Kiringan (Takeran), Soco (Bendo), Bangunasri Barat, Patihan (Karangrejo), Dukuh (Lembeyan), Garon dan Bogem (Kawedanan), Banjarpanjang (Ngariboyo), Temenggungan (Karas), Getasanyar dan Ngariboyo (Sidorejo). Kekosongan terjadi karena berbagai sebab, seperti kepala desa meninggal dunia, tersangkut masalah hukum, maupun alasan lain.
Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Magetan itu juga dihadiri oleh Kadis PMD, perwakilan dinas terkait, serta para camat dari wilayah yang desanya mengalami kekosongan jabatan kepala desa. [fiq/but]






