Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil karena hingga kini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan pelaksanaan Pilkades tanpa payung hukum yang jelas.
“Permasalahannya itu karena memang belum ada peraturan pemerintah yang secara resmi mengatur tentang pelaksanaan Pilkades. Nah, titik persoalannya ada di situ. Kalau kita tetap memaksakan untuk melaksanakan, tentu akan muncul pertanyaan soal keabsahan dan legalitasnya. Secara hukum, regulasi itu memang belum turun,” ujar Sigit, Kamis (3/7/2025).
Dengan belum adanya regulasi tersebut, Sigit memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades di Bondowoso positif ditunda. “Sampai sekarang pun aturannya belum ada. Jadi secara resmi, pelaksanaan Pilkades positif ditunda. Insya Allah, pelaksanaannya baru bisa dilakukan pada tahun 2026,” tambahnya.
Sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah pusat, Pemkab Bondowoso akan mengisi kekosongan jabatan kepala desa dengan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa. Proses penunjukan Pj dilakukan melalui usulan dari masing-masing kecamatan, di mana setiap desa hanya akan mengusulkan satu nama.
“Untuk pengisian kekosongan jabatan kepala desa, akan diangkat Pj yang diusulkan oleh masing-masing kecamatan. Setiap desa hanya akan ditetapkan menjadi Pj dan selanjutnya disahkan oleh pemerintah kabupaten,” jelas Sigit.
Penunjukan Pj ini dianggap sangat penting agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal. “Penjabat Kepala Desa akan tetap menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa para PJ nantinya akan berada di bawah pengawasan langsung camat, dengan evaluasi kinerja secara rutin. Pemkab juga akan memberikan pendampingan intensif kepada para Pj terutama dalam pengelolaan keuangan, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan program-program pembangunan desa.
“Pembinaan kepada Pj dilakukan melalui pendampingan menyeluruh, mulai dari pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, hingga program-program pembangunan desa. Semua akan dipantau agar tetap berjalan sesuai aturan,” tutup Sigit. [awi/beq]






