Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 605 pekerja di pabrik rokok Mitra Produksi Sigaret (MPS) Padangan, Kabupaten Bojonegoro, harus kehilangan mata pencaharian. Rinciannya, 596 orang di-PHK dan 9 orang mengundurkan diri secara sukarela.
Perusahaan mengonfirmasi bahwa pemutusan hubungan kerja massal ini merupakan langkah efisiensi akibat menurunnya volume produksi sigaret kretek tangan (SKT). PT Rukun Jaya Makmur, pengelola MPS Padangan, merupakan mitra produsen untuk HM Sampoerna.
Mediator Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rafiudin Fatoni, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi untuk memverifikasi penyelesaian hak-hak karyawan.
“Tim telah melakukan pengecekan. Hasilnya, semua hak karyawan yang di-PHK telah diselesaikan perusahaan dan tidak ada masalah tertunggak,” jelas Toni, sapaan akrabnya, Kamis (28/8/2025).
Toni menegaskan bahwa gelombang PHK ini murni disebabkan faktor eksternal dan bukan akibat konflik hubungan industrial antara pekerja dan manajemen. Data terakhir menunjukkan, dari total awal 2.221 karyawan, kini tersisa 1.616 pekerja.
Sementara itu, Ketua FSP RTMM SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti, mengungkapkan bahwa sekitar 200 anggotanya terdampak PHK. Anis menduga kuat penurunan produksi ini akibat membanjirnya rokok ilegal dan rokok cukai berharga murah di pasaran.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya dan langsung berdampak pada nasib ribuan buruh pabrik rokok legal. Pemerintah harus segera mengambil tindakan,” tegas Neng Anis. [lus/kun]






