Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan merekomendasikan lima poin penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pamekasan 2025-2029. Rekomendasi ini disampaikan melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Pamekasan terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD.
Lima rekomendasi tersebut mencakup reformasi fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan belanja efisien, penajaman target kinerja, penguatan tata kelola, serta pelayanan khusus.
Pada aspek reformasi fiskal dan optimalisasi PAD, DPRD meminta target disusun lebih realistis, yakni 4–8 persen per tahun. Rinciannya, kenaikan pendapatan dari sektor pajak daerah minimal 2,5 persen per tahun, retribusi daerah minimal 6 persen per tahun, serta pengelolaan kekayaan/keuangan daerah yang dipisahkan minimal 3 persen per tahun. Selain itu, perlu roadmap peningkatan PAD melalui ekstensifikasi pajak dan retribusi, digitalisasi, monetisasi aset, dan penguatan BUMD.
Rekomendasi pengelolaan belanja efisien menekankan prioritas pada belanja modal yang berdampak langsung, pengendalian belanja operasi tanpa mengurangi layanan esensial, serta peninjauan ulang kenaikan bansos sesuai kebutuhan riil.
Pada penajaman target kinerja, DPRD mendorong kenaikan target indikator strategis, di antaranya:
- Usia Harapan Hidup (UHH) lebih dari 75,5 tahun
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) kurang dari 1,3 persen
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) lebih dari 70
- Kontribusi PDRB sektor pertanian lebih dari 32 persen, perdagangan lebih dari 24 persen, perindustrian lebih dari 10 persen
- Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) lebih dari 4,5 melalui percepatan digitalisasi layanan
Selain itu, target kontradiktif yang rawan banjir harus dihapus.
Rekomendasi penguatan tata kelola mencakup penyusunan target berbasis data teknis OPD, memperkuat Musrenbang partisipatif, serta penerapan cascading indikator kinerja hingga level OPD untuk memperkuat validitas RPJMD dan kualitas Renstra OPD.
Sementara itu, pada aspek pelayanan khusus, DPRD meminta cakupan layanan PDAM ditingkatkan hingga 30 persen rumah tangga pada 2029 (dari 11 persen saat ini). DPRD juga merekomendasikan penataan ulang retribusi persampahan dan pajak air bawah tanah dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menekankan pentingnya sinkronisasi RPJMD dengan visi-misi bupati dan wakil bupati. Ia menilai masih ada program prioritas pemerintah yang belum tercantum dalam dokumen perencanaan.
“RPJMD harus menjadi dokumen teknokratis yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat. Tentu rancangan ini harus bermanfaat, baik untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta menekan angka kemiskinan dan pengangguran,” ujar Ali, Rabu (27/8/2025).
DPRD meminta agar dokumen RPJMD segera disempurnakan sebelum disahkan menjadi Perda, sehingga arah pembangunan lima tahun ke depan lebih terukur dan berpihak pada masyarakat. [pin/beq]






