Pacitan (beritajatim.com) – Mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang tahanan wanita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan Kamis (14/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Lilik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa menggunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan perbuatan asusila. Hal ini merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum,” tegas Nurhadi di hadapan majelis hakim.
Kasus ini mencuat pada Maret hingga awal April 2025. Saat itu, Lilik yang masih aktif sebagai Kasat Tahti diduga mencabuli korban sebanyak empat kali di ruang jemur tahanan wanita. Laporan korban memicu penyelidikan internal, hingga Lilik ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
Hanya dua hari berselang, pada 23 April 2025, Polda Jawa Timur menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik. Meski telah diberhentikan dari kepolisian, proses hukum pidana tetap berjalan hingga ke meja hijau.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. (tri/ian)






