Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan terhadap Andriani Setiawan September Suwanto melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Andriani, seorang ibu tiga anak, mencuri beberapa potong baju di toko Matahari Tunjungan Plaza.
Alasan Andriani melakukan pencurian tersebut adalah untuk dipakai sendiri saat hendak wawancara pekerjaan, sementara sisanya dijual untuk dibelikan susu anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Matahari Dept. Store Tunjungan Plaza I lantai 2, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Saat itu, Andriani masuk ke toko dengan tujuan mengajukan lamaran kerja. Namun, ketika melewati pajangan pakaian, ia tertarik pada baju wanita warna putih, baju wanita warna krem, kaos wanita warna hijau, dan kaos wanita warna hitam. Barang-barang tersebut dibawa ke kamar ganti, label harganya dibuang, lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Sebagian pakaian dimaksudkan untuk dijual, hasilnya digunakan membeli susu anaknya, sementara sebagian lagi akan dipakai sendiri untuk melamar pekerjaan. Setelah itu, Andriani menuju pintu keluar, namun perbuatannya terekam kamera CCTV sehingga petugas keamanan langsung menangkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Matahari Dept. Store Tunjungan Plaza Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp3.465.500.
“Perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhinya syarat seperti tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Putu, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, ancaman pidana dalam perkara ini paling lama 5 tahun penjara. Tersangka juga tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan residivis, berdasarkan penelusuran pada CMS, SIPP PN Surabaya Raya, serta Rutan Kelas I Surabaya.
“Antara tersangka dengan pihak Matahari Dept. Store Tunjungan Plaza Surabaya telah sepakat untuk berdamai, dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi sebesar Rp3.500.000,” tambahnya. [uci/beq]







1 Komentar
Dari kerugian barang yg dicuri senilai 465.000 dg di restorasi justice kemudian harus mengganti rugi 3.500.000? Itu bukan ganti rugi tapi ganti untung dan berlipat ganda.