Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sutrisno tersebut, Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya, membeberkan penjelasan mendalam terkait kepemilikan sah sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Menurut Prof Budi, dalam konteks PT, pemilik adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham dalam akta pendirian maupun dokumen resmi perusahaan.
“Jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan jenis-jenis akta yang lazim digunakan, seperti akta hibah untuk peralihan hak secara cuma-cuma, akta warisan untuk peralihan hak melalui pewarisan, dan akta jual beli untuk peralihan hak melalui transaksi jual beli.
Mengenai dividen, ahli menegaskan bahwa itu adalah hak pemegang saham. Jika diambil pihak lain tanpa hak, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penjelasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Prof Budi juga menyoroti Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang melarang praktik pinjam nama dalam kepemilikan saham. Larangan ini bertujuan mencegah praktik penanaman modal yang tidak transparan dan memastikan kepemilikan saham sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan semua ketentuan perusahaan wajib tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. PT sendiri didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan seluruh modalnya terbagi dalam saham.
“Seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan. Jika ada akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, pihak yang dirugikan berhak melakukan perlawanan baik secara pidana maupun perdata,” terangnya.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, menyatakan keterangan ahli sudah jelas. “Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bahwa pemilik yang nyata adalah Bu Nany,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sayogo, menekankan bahwa PT adalah persekutuan modal sesuai undang-undang. Menurutnya, siapa yang menyetorkan modal menjadi hal penting dan krusial. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada larangan tegas mengenai perjanjian nomenee dalam undang-undang yang berlaku.
“Artinya tidak ada larangan yang secara tegas mengatur demikian di dalam undang-undang yang pertama dan kedua, dan itu berlaku sampai sekarang,” tegasnya. [uci/ian]






