Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar dengan agenda pembuktian.
Dalam proses persidangan ini, pihak penggugat menghadirkan ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia, Dr. Drs. AA Andi Prajitno SH MKn.
Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, menegaskan pihaknya terus berupaya membuktikan bahwa kliennya memiliki hak atas PT Dharma Nyata Press. Pada kesempatan itu, ia menanyakan kepada ahli mengenai prosedur pembuatan akta yang sah menurut hukum.
Menurut ahli, tata cara pembuatan akta harus sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum seperti notaris. “Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” jelasnya.
Ia menambahkan, akta yang sah harus ditandatangani langsung di hadapan notaris. Sebaliknya, akta yang cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Saat ditanya mengenai penggunaan dana perusahaan oleh direksi untuk membeli aset pribadi, ahli menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Kewenangan direksi adalah menjalankan perusahaan. Untuk membeli aset atau saham harus ada persetujuan RUPS, termasuk pengajuan kredit,” terangnya.
Ahli juga menegaskan penggunaan dana perusahaan hanya boleh dilakukan demi kepentingan kemajuan perusahaan. “Kalau untuk kepentingan pribadi, mana mungkin diperbolehkan,” ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat Richard Handiwiyanto mengatakan keterangan ahli sangat penting. “Ahli menjelaskan tata cara pembuatan akta yang sah, serta akta-akta apa saja yang tidak diperkenankan dibuat,” ungkapnya. Ia menambahkan, pernyataan dapat dianggap sebagai perjanjian apabila ada tindak lanjut yang jelas. “Jadi harus dilihat case per case, peristiwa hukum harus dipahami secara utuh,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jawa Pos, Eleazar Leslie Sayogo, menilai keterangan ahli tidak banyak memberikan substansi. “Dari keterangan ahli, segala sesuatu terkait benar atau tidaknya harus dibuktikan secara pidana terlebih dahulu. Jadi, justru keterangan ini tidak menguatkan posisi penggugat,” tegas Sayogo.
Ia mencontohkan, pernyataan Nany Widjaja soal kepemilikan saham Jawa Pos sudah dianggap sebagai perjanjian karena dividen telah dibagikan kepada Jawa Pos. “Itu artinya pernyataan tersebut sudah digunakan, sehingga menjadi perjanjian,” tambahnya.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Mahendra Suhartono, menyoroti aspek lain dari keterangan ahli. Ia menegaskan bahwa notaris tidak boleh membuat Akta Pernyataan untuk pihak yang tidak hadir langsung atau tidak tercantum sebagai penghadap.
“Akta yang dibuat tanpa kehadiran para pihak dan bertentangan dengan hukum adalah batal demi hukum,” jelas Mahendra.
Menurutnya, Akta Pernyataan yang dipakai PT Jawa Pos untuk mengklaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press tidak sah. “Akta itu jelas bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, dan UU Jabatan Notaris. Sehingga tindakan PT Jawa Pos dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Mahendra juga mengingatkan bahwa alat bukti dalam persidangan harus sah secara hukum, baik dari isi maupun cara memperolehnya. “Dengan demikian, akta pernyataan tersebut seharusnya tidak bisa digunakan atau dipertimbangkan sebagai alat bukti,” pungkasnya. (uci/ted)






