Tuban (beritajatim.com) – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2025 akhirnya mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban pada Jumat (8/8/2025).
Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tuban yang dihadiri langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan Badan Anggaran (Banggar), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, persetujuan bersama, serta penandatanganan berita acara P-APBD tahun anggaran 2025.
Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan bersama dan anggota DPRD Kabupaten Tuban atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan ini penting agar manfaat perubahan APBD bisa lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Penetapan Raperda ini sangat penting agar dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Mas Lindra.
Mas Lindra menjelaskan bahwa semua program yang telah dirancang pemerintah daerah bersama DPRD bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban. Ia optimis apa yang sudah dituangkan dalam rancangan P-APBD 2025 sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Selanjutnya, Mas Lindra menyampaikan bahwa antara eksekutif dan legislatif terdapat kesamaan pandangan dalam penyusunan rancangan Raperda P-APBD tahun 2025. Ia berharap sinergi yang sudah terbangun terus dipelihara dan ditingkatkan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025, berita acara persetujuan antara Bupati dan pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD 2025 beserta lampirannya akan segera diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai bahan evaluasi.
“Evaluasi itu nantinya perlu dilakukan untuk melihat kesesuaian Raperda dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Mas Lindra.
Lampiran berita acara tersebut akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat 15 hari kerja sejak diterima. Gubernur Jatim kemudian akan memberikan hasil evaluasi untuk dibahas kembali dengan DPRD Tuban.
Berita acara hasil evaluasi dan keputusan pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi tersebut juga akan disampaikan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah. Nomor registrasi ini menjadi dasar penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Semoga Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tuban dan pada umumnya seluruh masyarakat Provinsi Jawa Timur yang kita cintai,” pungkasnya. [dya/beq]






