Jember (beritajatim.com) – Lima puluh enam orang sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji selama tujuh bulan. Surat permohonan audiensi kepada Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember pun belum ditanggapi.
Leo Arta Pranata, sopir ambulance Desa Arjasa, mengaku sudah melayangkan surat kepada Bupati Fawait pada akhir Juni dan 25 Juli 2025 untuk beraudiensi mencurahkan isi hati soal nasib mereka. “Dua kali kami berkirim surat ke bupati. Tidak ada tanggapan,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Dua surat permohonan audiensi untuk DPRD Jember pada 1 dan 25 Juli 2025 juga bernasib sama. “Tidak ada jawaban memuaskan. Tidak ada progres signifikan. Cuma dijanjikan pasti nanti dipanggil. Disuruh siapkan materinya untuk hearing,” kata Leo.
Kendati belum menerima gaji, Leo dan sejumlah sopir ambulans desa masih bekerja melayani antar-jemput pasien ke rumah sakit maupun puskesmas. “Sambil menunggu, kami beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Sejauh ini, menurut Leo, hanya ada lima unit ambulans desa yang dikandangkan dan dikembalikan ke puskesmas sehingga sopir tidak bekerja. “Kalau saya sendiri masih tetap pegang ambulance dan melayani masyarakat yang mau rawat jalan atau dalam kondisi gawat darurat,” katanya.
Selama ini, Leo hanya menerima honor ala kadarnya dari jasa pelayanan puskesmas kurang lebih Rp 200 ribu – 300 ribu. “Setiap bulan tidak pasti. Cuma gaji pokok dari Pemkab Jember Rp 1,75 juta belum pernah keluar,” katanya.
Leo berharap ada angin segar dari Pemkab dan DPRD Jember. “Minimal kami diundang untuk audiensi terkait surat yang kami layangkan. Jadi bisa didengar Pak Bupati dan anggota Dewan. Kita di sana bisa sharing-sharing apa kendalanya gaji belum dicairkan. Harapan maksimalnya sih ya gaji segera dicairkan,” katanya.
Leo mengaku sempat putus asa karena tekanan kebutuhan keluarga setiap hari semakin berat. “Masa begini terus, menunggu terus, kami juga sudah berusaha, tapi belum ada jawaban memuaskan,” katanya.
Menambah pemasukan keluarga, Leo kini merangkap kerja sebagai pengemudi ojek. “Saya juga ditawari teman untuk jadi sopir biro jasa pada Sabtu dan Minggu. Senin sampai Jumat saya berfokus pada pelayanan ambulance desa. Takut ada yang minta antar rawat jalan,” katanya.
Mendengar informasi bahwa Pemkab dan DPRD Jember tengah membahas Perubahan APBD 2025, semangat Leo kembali bangkit. Dia berharap gaji sopir ambulance desa dialokasikan.
Christoffel Imang yang bekerja sebagai sopir ambulans Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, sejak 2018 juga berharap pemerintah memperhatikan nasibnya. “Besar harapan kami supaya bapak-bapak pejabat terkait dapat mencari solusi terbaik agar honor kami segera dibayar,” katanya.
Christoggel saat ini masih bekerja sebagai pengemudi ambulance untuk melayani masyarakat walau tidak terima honor. “Kami tidak mengemis. Kami hanya minta hak kami untuk segera dibayar,” katanya.
Selain bekerja sebagai sopir ambulance desa, Christoffel juga bekerja sebagai buruh lepas. “Semua untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Tak cukup itu. Christoffel juga menggadaikan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. “Sampai saat ini saya belum tebus kembali,” katanya.
Sebelumnya, dilansir Beritajatim.com, 27 Juni 2025, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, oara pengemudi ambulance desa itu tidak termasuk dalam pegawai non PNS yang memenuhi syarat untuk menerima gaji dari APBD sesuai rekomendasi Panitia Khusus DPRD Jember. Salah satunya karena tidak terdaftar sebagai peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada sejumlah alasan para sopir ambulans desa ini tidak nendaftarkan diri sebagai peserta ujian PPPK. Sebagian karena sudah memasuki usia pensiun, masa kerja kurang dari dua tahun pada Januari 2025, telanjur mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil dan gagal, atau terlambat mendaftar.
Namun Leo beranggapan seharusnya aturan itu tidak membatalkan hak untuk menerima gaji, karena mereka tetap bekerja melayani masyarakat. Leo dan kawan-kawan berada di garis depan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember di tengah ketidakpastian status kepegawaian instansi kesehatan pemerintah karena masa transisi penataan birokrasi oleh pemerintah pusat. [wir]






