Tuban (beritajatim.com) – Kuasa hukum Wiwit Endra Setjiyoweni angkat bicara soal aksi walk out (WO) dari forum mediasi konflik pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang digelar DPRD Tuban, Selasa (30/7/2025). Mereka menyatakan kekecewaan terhadap jalannya mediasi yang dinilai tidak adil dan membatasi hak bicara.
Nang Engki Anom Suseno selaku kuasa hukum Wiwit Endra Setjiyoweni menegaskan bahwa pihaknya merasa diundang hanya sebagai formalitas, karena tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dalam forum. Akibatnya, para umat dari kubu Alim Sugiantoro memilih walk out.
“Kami selaku kuasa hukum yang diundang ini merasa tidak diberikan kesempatan dan justru pimpinan sidang atau pimpinan rapat dari pemohon hearing malah membatasi kami,” kata Nang Engki.
Hearing ini merupakan permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe kepada Komisi II DPRD Tuban. LBH KP merupakan kuasa hukum dari Go Tjong Ping, yang mengklaim diri sebagai pengurus terpilih Klenteng Kwan Sing Bio.
Namun menurut Nang Engki, mediasi seharusnya memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat, bukan hanya berpihak pada satu sisi. Ia bahkan menyebut bahwa pimpinan sidang tidak menghargai peran kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh kliennya.
“Silahkan dinilai sendiri, sehingga kami sangat menyayangkan bahwa pimpinan sidang keluar bahasa yang tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada para advokat ingin bertanya kepada klien kami, padahal klien kami sudah menjawab akan diwakilkan kepada kuasa hukum kami,” tegasnya.
Dengan situasi tersebut, pihaknya mempertimbangkan mengajukan hearing tandingan agar semua perspektif dalam konflik pengurus klenteng bisa disampaikan secara adil dan terbuka.
“Kami akan mengajukan hearing agar masyarakat bisa tercerahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi empat poin rekomendasi dari Pemkab Tuban dan Pemprov Jawa Timur dalam rapat koordinasi sebelumnya. Rekomendasi tersebut menekankan penyelesaian konflik harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio.
“Dalil kami hanya satu, pemilihan Go Tjong Ping dan kawan-kawan tidak sesuai dengan AD ART. Karena ini sudah masuk di ranah hukum maka kita selesaikan di ranah hukum tanpa mengurangi rasa hormat kami,” pungkas Nang Engki. [dya/beq]






