Tuban (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar mediasi untuk menyikapi konflik berkepanjangan yang terjadi di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio. Sengketa kepengurusan yang melibatkan dua kubu, yakni Alim Sugiantoro dan Go Tjong Ping, belum menemukan titik temu meski telah berujung pada proses hukum.
Mediasi yang difasilitasi oleh Komisi II Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Ketenagakerjaan ini berlangsung Rabu (30/7/2025) sore dan dihadiri puluhan umat dari kedua kubu. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Bagian Hukum, LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), serta Ketua Komisi II DPRD Tuban.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi karena merasa prihatin dengan dampak sosial dari konflik ini. “Kami ingin menyelesaikan konflik ini dan komitmen kami untuk terus mendampingi umat sejumlah 214 ini,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menggelar mediasi lanjutan dengan mengundang seluruh umat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. “Kalau konflik ini berkepanjangan, akan semakin banyak orang yang dirugikan termasuk umat itu sendiri,” tambahnya.
Fahmi juga menyinggung kepengurusan yang melibatkan tokoh-tokoh besar asal Surabaya seperti Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi. Menurutnya, masa kepengurusan mereka telah dinyatakan selesai dan telah melalui proses legalisasi melalui akta notaris. “Kepengurusan itu sudah dinotariskan dan sudah selesai, sehingga harus dikembalikan lagi pengelolaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi berharap penyelesaian konflik ini tidak dimanfaatkan oleh pihak luar untuk kepentingan tertentu. “Bagaimanapun, Klenteng Kwan Sing Bio adalah kebanggaan masyarakat Tuban,” pungkasnya. [dya/beq]






