Yogyakarta (beritajatim.com)– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan menaikkan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen. Penyesuaian tarif ini akan berlaku berbeda-beda di setiap zona wilayah operasional, menyesuaikan kebutuhan lokal serta mempertimbangkan kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan perusahaan aplikator.
Namun, rencana ini menuai perhatian dari kalangan akademisi. Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan, mengingatkan bahwa kenaikan tarif belum tentu berdampak positif bagi pengemudi. Ia menilai, konsumen cenderung sensitif terhadap harga, terutama untuk perjalanan jarak pendek.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, permintaan perjalanan bisa turun hingga 50 persen setelah tarif naik, khususnya untuk rute pendek. Itu justru berisiko menurunkan pendapatan para mitra,” ujarnya, Kamis (24/7).
Tarif Naik, Pendapatan Bisa Tergerus
Menurut Dwi, persoalan tarif ojol tidak bisa disederhanakan. Indonesia memiliki 4 hingga 7 juta mitra pengemudi aktif. Sebagian besar dari mereka beralih dari pekerjaan tetap karena dulu penghasilan dari ojol dianggap menjanjikan. Namun kini, dengan pendapatan yang cenderung menurun, banyak mitra merasa dirugikan—meski faktanya lebih disebabkan oleh perubahan ekspektasi dan kondisi pasar.
“Masyarakat dulu menganggap pendapatan ojol tinggi, padahal kini realitasnya sudah berubah. Perlu ada penyamaan harapan antara mitra, aplikator, dan pengguna,” tegasnya.
Bisnis Aplikator dan Tugas Negara
Dari sisi bisnis, aplikator seperti Grab dan Goto juga tengah berjuang. Hingga akhir 2024, Goto masih mencatatkan kerugian, sementara Grab baru kembali mencetak keuntungan. Dalam situasi ini, peran pemerintah menjadi krusial sebagai pengatur kebijakan yang adil dan berpihak pada keberlanjutan industri.
“Pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan secara netral. Jangan sampai profit semata jadi tujuan utama, lalu melupakan kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Dwi.
Usulan Solusi: Patokan Pendapatan dan Mekanisme Jelas
Sebagai solusi, Dwi mengusulkan adanya patokan pendapatan wajar yang bisa digunakan sebagai acuan pengaturan tarif. Menurutnya, besaran Upah Minimum Regional (UMR) dapat dijadikan referensi agar penghasilan mitra ojol bisa dinilai layak dan adil.
Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam pembagian hasil antara aplikator dan mitra, yang selama ini kerap menjadi sumber konflik. “Kuncinya adalah kejelasan dan akuntabilitas. Kalau tarif sudah sesuai dan pembagian hasilnya jelas, semua pihak bisa merasa adil,” tutupnya.[aje]






