Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di sebuah taman kanak-kanak swasta, TK Litle Camel, yang berlokasi di Perumahan Gatoel, Jalan Mentawai No. 5–9, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial R.A (24) dan A.R (23) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Keduanya diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan juga merupakan karyawan di TK tempat kejadian perkara. Yakni Office Boy (OB) dan security.
“Kejadian pencurian terjadi secara bertahap. Dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 13.30 WIB. Pelaku pertama kali mengambil 1 unit laptop ASUS Vivobook E1404G berwarna hitam. Aksi kedua dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, dengan sasaran 1 unit laptop HP 14S-DQ5115TU berwarna silver,” ungkapnya, Kamis (25/7/2025).
Puncaknya terjadi pada, Minggu (20/7/2025) pukul 13.30 WIB, ketika pelaku mencuri satu unit laptop Lenovo Core i3-1215U berwarna hitam. Ketiga laptop tersebut disimpan dalam almari ruang kepala sekolah dan terkunci. Namun kunci almari diletakkan di atas lemari sehingga dengan mudah diakses oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya.
“Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada Senin, 21 Juli 2025, saat hendak menggunakan salah satu laptop. Keduanya berhasil diamankan tiga jam setelah melapor. Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Mereka merasa gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Setelah berhasil mencuri, para tersangka menjual dan menggadaikan laptop-laptop tersebut dan memperoleh total keuntungan sebesar Rp4 juta. Uang hasil menggadaikan laptop curian tersebut yang dibagi rata untuk masing-masing. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit laptop hasil curian (ASUS, HP, dan Lenovo), tiga dosbook dan nota pembelian dari masing-masing laptop.
Kedua pelaku kini ditahan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan berulang kali. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, termasuk pihak sekolah agar lebih memperhatikan keamanan barang-barang inventaris, terlebih yang bernilai tinggi,” pungkasnya. [tin/aje]







