Jember (beritajatim.com) – Sejak Senin (21/7/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membahas pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ada 85 pasal dalam raperda tersebut, yang di antaranya meliputi perlindungan petani, prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dan penghapusan praktik perdagangan yang tidak sehat, hingga ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan memilih berhati-hati dalam membahas beberapa isu. “Ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa ini menjadi tanggungan pemerintah atau asuransi? Saya cenderung ini menjadi tanggungan asuransi saja,” kata Luhur Prayogo, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas TPHP Jember. Apalagi asuransi pertanian juga disebutkan dalam raperda tersebut.
Christo Samurung Tua Sagala, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Jember, mengatakan, pasal soal ganti rugi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Jika merujuk ke undang-undang itu dibedakan, karena ketika asuransi, seperti ada suatu badan yang mengurusi tentang asuransi. Sedangkan kalau gagal panen ini bukan ke sananya, tapi lebih ke tanggung jawab pemerintah ke pemerintah daerahnya,” kata Christo.
Namun, Christo mengembalikan lagi kepada eksekutif dan legislatif. “Perda tersebut adalah otoritas dari pemerintah daerah. Mungkin untuk kebijakan ini disatukan, yang penting tercover. Intinya asal muatannya atau substansinya terkover saya rasa tidak bakal bertentangan juga (dengan undang-undang) ketika itu diterapkan di perda,” katanya.
Luhur mengingatkan, kemampuan pemerimtah daerah sangat terbatas. “Seandainya kejadian luar biasa ini terjadi pada sekian ratus hektare hamparan, saya pikir pemerintah juga terbatas kemampuannya untuk memberikan ganti rugi,” katanya. Ini berbeda dengan asuransi pertanian yang sudah berjalan.
Christo sependapat dengan pernyataan Luhur. “Ini hanya tentang mekanisme penerapannya saja. Ketika misalnya gagal panen, ganti rugi enggak? Diganti rugi, tapi dengan mekanisme asuransi. Saya rasa bisa juga, karena sudah berjalan juga mengenai asuransi tadi,” katanya.
Namun tidak semua gagal panen bisa diganti rugi asuransi. Menurut Christo, syarat kejadian luar biasa yang bisa diganti rugi oleh asuransi juga dibatasi.
“Yang dimaksud dengan “ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa” adalah ganti rugi yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian, yang diakibatkan antara lain oleh terjadinya pemusnahan budi daya tanaman atau ternak yang disebabkan oleh area endemik, bencana alam periodik, dan/atau rusaknya infrastruktur pertanian,” kata Christo.
Agus Khoironi, anggota Bapemperda dari Partai Amanat Nasional, sepakat jika tetap ada dua opsi pertanggungan kerugian kepada petani bila ada kejadian luar biasa. “Jadi memang ada sesuatu yang tidak bisa dikover oleh asuransi, baru nanti pemerintah daerah yang mengkover. Itu pun tergantung dari kemampuan pemerintah daerah,” katanya.
Agus kemudian mencontohkan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku di Jember. “PMK tidak dikover oleh asuransi. Akhirnya pemerintah turut campur di situ. Jadi saya kira tetap saja. Lagi pula ini mandatory,” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda Tabroni bisa memahami kekhawatiran Luhur. “Khawatir juga kalau nanti semua akhirnya menjadi kewajiban pemerintah daerah kalau tidak dibatasi,” katanya.
Lebih lanjut Luhur ingin ada penegasan bahwa ganti rugi ditanggung Asuransi Pertanian. “Pemerintah mungkin bisa, sifatnya hanya membantu,” katanya.
Isu lainnya adalah soal luasan lahan pertanian yang berhak mendapatkan perlindungan. Raperda itu mengatur sejumlah perlindungan terhadap petani, yakni prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; menghapus praktik perdagangan yang tidak sehat; perlindungan komoditas unggulan strategis dan plasma nutfah; ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; sistem peringatan dini, penanganan dampak perubahan iklim dan bencana alam; asuransi pertanian; bantuan pembiayaan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual; dan kepastian lahan, inventarisasi dan jaminan ketersediaan air sesuai dengan rencana tata tanam.
Perlindungan tersebut diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektare. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas dua hektare; dan/atau petani hortikultura, pekebun, pembudidaya ikan, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan luas dua hektare ini disoroti Luhur. “Ini penjelasannya harus clear, karena jangan sampai jadi bola liar bagi teman-teman petugas di lapangan juga. Dasar menentukan dua hektare ini juga harus dijelaskan, apakah akta notaris, apakah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), apakah menggunakan sertifikat. Karena di aturan Kementerian sendiri juga tidak dijelaskan ini, apakah menggunakan SPPT atau sertifikat atau lainnya. Jadi ini harus clear juga nantinya di penjelasan,” katanya.
Luhur mengingatkan potensi pemecahan luas lahan oleh petani untuk mendapatkan bantuan pemerintah. “Ini yang kemarin dipermasalahkan di Komisi B,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas TPHP Jember, Komisi B DPRD Jember membongkar dugaan praktik curang oknum petugas penyuluh lapangan pertanian dalam distribusi pupuk bersubsidi. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) disiasati untuk menguntungkan segelintir petani tebu.
Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B dari PDI Perjuangan, mengatakan, ada oknum PPL yang mengubah data luas lahan tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar kurang dari dua hektare. “Karena kalau lebih dari dua hektar ketika diinput ke RDKK, otomatis akan tertolak,” katanya, usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Rabu (16/7/2025).
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas TPHP Jember Sri Agiyanti, banyak penyuluh yang takut bertindak karena khawatir dituduh macam-macam.
Ada dilema dalam hal penentuan luasan lahan garapan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). “Berdasarkan pengalaman teman-teman Dinas Pertanian, luas lahan berdasarkan NIK bisa dimanipulasi. “Saya punya empat anggota keluarga. Kalau satu hektar per orang bisa delapan hektare,” kata Agus Khoironi.
Agus setuju jika ketentuan soal batas minimal dua hektare diatur lebih rigid. “Misalkan dua hektare katakanlah untuk satu KK atau untuk satu kepemilikan tanah. Katakanlah bisa menggunakan SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SPPT,” katanya.
“Pada saat bunyi peraturan perundangan-undangan tidak rigid, maka akan ada berbagai tafsir, interpretasi sendiri. Kalau dalam konteks perda ini yang dimaksud mungkin 2 hektar lahan yang dimiliki per kepala keluarga. Tapi di dalam konteks problem yang kemarin soal pupuk bersubsidi itu, memang harus lebih jelas biar tidak salah di lapangan. Kalau ini perlindungan petani yang dimaksud tentu petani kecil ini,” kata Tabroni.
Christo akhirnya mengusulkan agar detail teknis soal penentuan luas lahan tersebut diatur dalam peraturan bupati Jember. [wir]






