Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim menggelar Puncak Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Paseban Timur Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/6/2026), tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dan para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Acara dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., bersama jajaran perangkat daerah, perwakilan perbankan, notaris, pelaku usaha, serta masyarakat yang menjadi peserta undian DIJAPRI 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa pajak merupakan wujud gotong royong masyarakat yang hasilnya akan kembali dinikmati oleh seluruh warga melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pengundian hadiah ini sebenarnya adalah bentuk ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Karena pajak itu adalah bentuk gotong royong yang hasilnya kita nikmati bersama. Mulai dari jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Menurut Mimik, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal sekaligus memanfaatkan aplikasi Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunggah bukti transaksi atau struk pembayaran pajak daerah yang diperoleh saat bertransaksi di berbagai sektor usaha, seperti kuliner, perhotelan, parkir, hiburan, maupun sektor usaha lainnya.
Mimik meminta para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ikut berperan aktif memperkenalkan aplikasi DIJAPRI kepada para pelanggan.
“Saat memberikan struk, mohon disampaikan kepada pelanggan agar struk tersebut segera diunggah di aplikasi DIJAPRI. Dengan begitu masyarakat akan semakin tahu dan ikut berpartisipasi,” pesannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Semoga ke depannya kita bisa terus membangun budaya taat pajak dan membangun iklim usaha yang baik dan penuh tanggung jawab,” terangnya.
Selain itu, Mimik mengimbau seluruh masyarakat Sidoarjo untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Mari warga Sidoarjo, pajak ini adalah salah satu kewajiban. Bayarlah pajak tepat pada waktunya, karena manfaatnya akan kembali untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., menjelaskan bahwa program DIJAPRI dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi dan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Ia menjelaskan setiap struk yang diunggah melalui aplikasi harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo.
“Setiap struk yang diunggah melalui DIJAPRI harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar di Sidoarjo. Karena yang diundi adalah struk valid dari wajib pajak yang usahanya telah terpasang alat perekaman transaksi dan dapat kita pantau untuk memastikan pajak tersebut sudah masuk atau belum serta bisa kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk hadiah,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa transaksi yang diikutsertakan dalam pengundian benar-benar berasal dari wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Acara puncak pengundian DIJAPRI 2026 juga dihadiri Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, perwakilan Bank Jatim, notaris, pelaku usaha selaku wajib pajak, serta para peserta undian.
Melalui program DIJAPRI, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sehingga penerimaan pajak daerah dapat semakin optimal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (isa/but)






