Mitigasi darurat adalah tindakan berkelanjutan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko jangka panjang.
Pentingnya mitigasi darurat terhadap pembentukan massal (80.081 unit) Koperasi Merah Putih (KMP) sangat urgent, karena kebijakan yang mulia dan berinvestasi besar ini memerlukan persiapan matang dari semua aspek, agar tidak mengulang kegagalan pembangunan program koperasi di masa lalu.
Yang perlu dimitigasi bukan saja soal keuangan dan operasi bisnisnya, tapi juga dampak reciprokal (timbal balik), antara berbagai faktor internal dan eksternal koperasi.
Ibarat makhluk, kehidupannya bergantung habitat yang ada. Demikian pula koperasi perlu ekosistem agar berkembang. Koperasi adalah salah satu institusi ekonomi kerakyatan, maka harus didukung.
Jangan hanya menjadi proyek politik. Koperasi adalah jargon politik ekonomi kerakyatan yang berisiko. Apalagi jika dibuat dan dimobilisasi secara massal dengan time line yang terbatas.
Kalau sukses jadi nilai kekuatan politik sistem kekuasaan. Jika gagal akan jadi kejatuhan nilai politik.
Risiko Politisasi dan Distorsi Pasar Bung Hatta sebagai Wakil Presiden RI pertama, mewariskan konsep koperasi sebagai sokoguru ekonomi berbasis swadaya masyarakat bersifat bottom up untuk mewujudkan pasal 33 UUD 1945.
Maka koperasi dalam konsep awalnya adalah bagian dari tugas mengisi kemerdekaan untuk menyejahterakan rakyat yang mengandalkan kemandirian dan pemerataan. Konsep ini mempunyai sinergitas terhadap makna kemerdekaan, agar rakyat benar-benar lepas dari berbagai modus baru penjajahan, yang di era 1945 Bung Karno dan Bung Hatta sudah mencium gelagat perkembangan neoimperialisme dan kapitalisme yang makin menguat.
Tapi dalam perkembangannya, ternyata koperasi secara konsep dan peran institusi melenceng dari cita-cita awal. Di era Orba, KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk secara top down (1970-1998) hampir di semua desa secara massal, sehingga terjadi distorsi konsep.
Koperasi dijadikan alat politik ekonomi dengan pendekatan top down. Pertumbuhan kuantitasnya pesat (diperkirakan dari 5.000 koperasi pada 1965 menjadi 55.000 pada 1998). Tapi banyak yang tidak mandiri. Pada krisis 1998 banyak koperasi kolaps karena ketergantungan pada pemerintah.
Di era Reformasi, jumlah koperasi mandiri tumbuh hingga 8% per tahun. Tapi perkembangannya tertekan oleh adopsi secara marak sistem eknonomi neoliberal yang saling berkelindan dengan perkembangan geopolitik. Kapitalisme makin menguasai ekonomi.
Amandemen UUD 1945 saat proses reformasi tahun 1999 membuka pintu neoliberalisme secara luas, seperti privatisasi, perdagangan bebas, dan lainnya.
Akibatnya, 75% pasar ritel didominasi perusahaan, termasuk sistem konglomerasi bisnis (Kata Data, 2022). Sistem kekuasaan oligarki makin menguat, di mana 1% populasi menguasai 46,6% kekayaan nasional (Credit Suisse, 2021).
Sejak 2014 hingga sekarang pemerintah fokus pada revitalisasi koperasi, antara lain melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan digitalisasi. Berdasarkan data 2022-2023, total koperasi aktif sekitar 127.000 (sumber KemenKop-UKM, 2022).
Koperasi tidak aktif atau bermasalah sekitar 30.000 (masalah likuiditas, manajemen, atau legalitas). Anggota koperasi diperkirakan 27 juta orang (2022) dan aset koperasi diperkirakan mencapai Rp250 triliun (2022).
Sektor dominan bidang usaha koperasi, antara lain: Simpan Pinjam (KSP) mencapai 54% dari total koperasi (Kemenkop UKM, 2022). Lalu sektor Pertanian dan Perikanan sebesar 18%. Sektor Konsumsi dan Jasa dengan 15%. Sektor Produksi dan Industri Kecil dengan 8%. Dan sektor lainnya dengan 5% (multipurpose, koperasi serba usaha).
Beberapa fakta mencatat bahwa sekitar 65% KUD tak berfungsi (BPS 1999). Dana APBN dikorupsi pengurus (Kasus KUD di Jatim-Sumatera 1997). Ironisnya lagi masyarakat pasif karena merasa bukan pemilik.
Dalam situasi banyaknya kegagalan koperasi, terdapat juga koperasi sukses. Misal Koperasi Warga Semesta (KOWASJA), koperasi simpan pinjam di Jawa Barat dengan aset Rp 1,5 triliun. Koperasi Susu Sapi Pasuruan (KPSP), di mana mereka ekspor produk olahan susu ke ASEAN.
Koperasi Batik Tulis Lasem (Rembang), di mana mereka mengangkat produk batik lokal ke pasar global.
Hingga saat ini tantangan perkembangan koperasi terutama dihadapkan pada masalah antara lain:Manajemen tidak profesional, pengurus koperasi kurang kompeten. Lalu ketergantungan pada bantuan pemerintah, kemudian modal mandiri masih rendah. Persaingan dengan fintech dan bank, di mana KSP tradisional kalah saing dalam suku bunga dan teknologi.
Selanjutnya, masalah regulasi: Birokrasi perizinan rumit dan tumpang tindih.Selain itu, ketimpangan wilayah: 70% koperasi terkonsentrasi di Jawa, Sumatera, dan Bali.
Percepatan pembangunan koperasi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2023. Banyak pengamat berspekulasi ini strategi politik, di mana periode pertama Presiden Jokowi menekankan pembangunan infrastruktur besar-besaran, dan periode kedua lebih menekankan pembangunan SDM dan ekonomi kerakyatan.
Tapi ada juga spekulasi pengamat bahwa setiap jelang pemilu dan pilpres, jargon ekonomi kerakyatan dipacu habis-habisan. Dan salah satu obyek politisasi adalah koperasi, karena mereka sampai ke desa-desa.
Data dan realita pembangunan koperasi tahun 2023-2024 sebagai berikut: Pada tahun 2023 tersedia alokasi APBN Rp 4,8 triliun di KenKop-UKM.
Lalu menurut riset LPEM UI-2023, ada 76% kasus, pengurus ditunjuk Pemda. Laporan KemenKop-UKM kwartal pertama tahun 2023, ada catatan mengejutkan, 89% koperasi yang diriset tidak punya unit usaha produktif.
Yang selama ini tersembunyi di permukaan dan jarang dibahas adalah koperasi bersaing dengan sekitar 64,2 juta UMKM tradisional (data BPS 2002).
Data perkembangan koperasi tahun 2023 jika dihadapkan pada program pemerintah untuk membangun 80 ribu KMP dengan pendanaan awal sekitar Rp3-6 miliar per koperasi berasal dari pinjaman lunak bank-bank Pemerintah (Himbara) dengan suku bungan 6% selama 6 tahun (1% per tahun),dibentuk dalam waktu sesingkat-singkatnya, tentu melahirkan pertanyaan besar: Sudah siapkah koperasi hidup dalam ekosistem (habitat) sosial-ekonomi pedesaan yang berbeda-beda secara tradisi.
Meski sering diperdebatkan, tapi tetap saja keberadaan koperasi sering dicurigai menjadi instrumen politik elektoral. Semacam ada pola terstruktur banyaknya pendirian massal sebelum event pemilu, termasuk bantuan modal.
Koperasi bisa menjadi alat mobilisasi suara di desa, dan masyarakat melihat koperasi sebagai proyek sesaat. Koperasi top down juga disinyalir menjadi alat pembunuhan usaha mikro tradisional melalui mekanisme distorsi, karena koperasi mendapat akses permodalan dan privilige, mendapat peluang bisnis. Sedang UMKM mandiri harus pinjam modal dengan bunga lebih tinggi tanpa privilege.
Bisa saja banyak ketegangan sosial muncul dan harus diatasi para kepala desa. Dan itu tidak mudah ketika sudah ada jejaring ekonomi masyarakat yang sudah bertahun-tahun hidup dengan baik, lalu ada persaingan diametral.
Ketidakberlanjutan Sistemik
Ada semacam pola kegagalan historis dari program koperasi top down, karena tidak dibangun di atas kebutuhan riil masyarakat (Prof. Didik Rachbini, FEB UI).
Di samping itu, ada beberapa indikator kerentanan di mana pelatihan pengurus hanya 3 hari (standar ILO minimal 6 bulan), dan tidak ada audit independen (hanya laporan administratif ke pemda). Yang ironis sekitar 92% tidak punya business plan (Survei Kemenkop, 2023), sehingga usaha dijalankan asal-asalan.
Karena koperasi tidak tumbuh dari masyarakat atau anggota, maka loyalitas berbeda. Yang top down loyal kepada pejabat berwenang. Yang mandiri loyal kepada RUPS anggota sebagai institusi tertinggi koperasi.
Tercatat bahwa koperasi top down yang bisa bertahan dalam 5 tahun hanya 15% (contoh KUD bentukan era Orba), sedangkan koperasi mandiri 78% bertahan dalam kurun 5 tahun (contoh Koperasi Batik Lasem tumbuh kuat)
Koperasi Merah Putih
Pembentukan massal 80.081 KMP dengan modal bantuan pinjaman murah dari bank milik pemerintah (Himbara) antara Rp 3-6 miliar dengan bunga 6% selama 6 tahun, secara perhitungan kasar sesungguhnya cukup layak secara keuangan.
Dengan bunga 6% selama 6 tahun hanya menanggung beban bunga Rp60 juta per tahun dan jika dapat tenggang waktu angsuran 3 tahun dan baru bayar mulai tahun keempat, maka beban bunga bisa menurun dari Rp60 juta ke Rp20 juta setahun.
Beban bunga per bulan diperkirakan Rp5 juta, dan secara umum untuk wilayah pedesaaan return on investment (ROI) lebih dari 1% mungkin bisa dicapai.
Dampak positif pendirian KMP dengan skema bunga 1% per tahun berdasarkan analisis kasar antara lain: Pertama, beban ringan. Koperasi dengan omset Rp 200 juta/bulan (margin 10%), maka nilai keuntungan Rp 20 juta/bulan dan ini lebih dari cukup.
Kedua, peluang pengembalian modal pinjaman dengan aset Rp 6 miliar, KMP hanya perlu ROI sebesar 1,3% untuk bayar bunga (belum termasuk laba usaha). Ketiga, dibandingkan deposito bank sekitar 3-4% per tahun, usaha retail desa secara optimis bisa mencapai 5-20% per tahun (BPS, 2023).
Ini sekadar gambaran kasar. Masing-masing desa berbeda. Bagi desa miskin, penduduk tidak produktif, dan sumberdaya rendah, tetap akan kesulitan.
Tantangan yang tetap kritis dan perlu mitigasi darurat (meski bunga rendah), jika terjadi salah kelola dan korupsi. Data Kemenkop (2023) menyebutkan 22% koperasi bantuan APBN punya indikasi penyimpangan (markup pembelian, fiktif).
Poin lainnya, ketidakmandirian anggota. Jika modal 100% dari utang bank maka tidak ada rasa tanggung jawab memiliki (sense of ownership). Survei LPEM UI (2023) menunjukkan, 88% anggota koperasi top down tidak menyetor simpanan pokok.
Hal lain adalah politisasi dan salah alokasi. Koperasi di daerah posisinya hanya jadi gudang sembako tanpa unit usaha produktif karena kurang dukungan akses bisnis. Ada fakta di daerah-daerah tertentu dengan kapasitas SDM kurang dan ekonomi desa kurang berkembang (tradisional) tercatat 63% koperasi top-down tidak punya kegiatan bisnis (Laporan BPK, 2023).
Kompetisi dengan UMKM. Koperasi menjual sembako bersubsidi hingga menekan harga pasar, akibatnya UMKM tradisional kolaps. Konon ada kasus di NTB harga beras koperasi top-down Rp 9.500/kg vs pedagang kecil Rp 11.000/kg mengakibatkan 45 warung tutup. Strategi Optimasi agar KMP Tidak Jadi ‘Proyek Gagal’:a. Harus ada audit setiap 6 bulan, dan harus transparanb. Harus didukung simpanan wajib anggota (misal rp. 50rb per orang) yang bisa dikonversi menjadi modal sendiri (equity-bukan pinjaman) secara bertahap. Jika dilakukan diperkirakan dalam kurun 3 tahun, sebesar 30% modal sendiri dipegang anggota.c. Model bisnis harus menjadi ‘pengepul UMKM lokal agar tidak bersain dan saling mematikan. Hindari bisnis eceran (retail) sembako karena bisnis ini sudah menghidupi UMKM tradisional.
Jika mungkin 70% produk bisnis KMP dari hasil UMKM lokal, maka beberapa model bisnis yang prospektif antara lain: koperasi pemasaran digital, di mana KMP menjadi perantara jual produk UMKM desa ke e-commerce (Tokopedia, Shopee).
Contohnya, Koperasi Tani Hub (ROI 12%/tahun via margin 10-15%). Lalu, Koperasi Layanan Logistik dengan memanfaatkan dana Rp 6 miliar pinjaman untuk beli mobil pikap guna pelayanan pengiriman murah antardesa. Potensi Pendapatan: Rp 200.000-400.000/trip (break even dalam 2 tahun). c. Koperasi Energi Terbarukan. Investasi panel surya/pembangkit biogas , lalu jual listrik ke BUMDes. Studi Kelayakan: ROI 8-15%/tahun (IESR, 2023). Jalan KoreksiJalan Koreksi agar tidak menjadi blunder sejarah:
- Reformasi Kelembagaan. Harus ada pemulihan prinsip koperasi, melalui pemilihan pengurus oleh rapat anggota (bukan ditunjuk).
- Skema bunga rendah hanya menunda kegagalan jika koperasi tanpa partisipasi rakyat. Koperasi akan tetap akan mati hanya lebih lambat 5 tahun (ref. Refleksi dari Kegagalan KUD 1980-an -Studi Bank Dunia, 2001).
- Audit independen tiap 6 bulan oleh akuntan publik, tanpa cawe-cawe.
- Integrasi dengan UMKM Lokal. Koperasi jadi offtaker produk UMKM desa (bukan pesaing). Contoh: Koperasi Merah Putih di Banyuwangi jadi distributor 150 UMKM kerajinan. Fasilitasi pemasaran digital via e-commerce.
- Stop penyaluran pinjaman sampai ada audit model bisnis. Lalu mewajibkan kontribusi modal anggota (minimal 20%) agar ada sense of ownership. Jika dikoreksi total, Koperasi Merah Putih bisa menjadi kendaraan ekonomi kerakyatan sejati.
Jika tidak, KMP hanya akan menjadi Orde Baru dalam baju baru, Orde Reformasi dalam baju reformasi yang menghabiskan APBN (dan menambah beban masalah bank Himbara) tanpa warisan berkelanjutan. Jika gagal bayar, utang akan direstrukturisasi atau dihapus (melalui bailout APBN)
Yang penting dicatat adalah jangan ada anasir partai, simpatisan politik, relawan, dan lainnya yang mengurusi KMP. Harus benar-benar steril dari persepsi dan kekhawatiran publik, koperasi menjadi posko pemilu di desa. Tugaskan para jurnalis sebagai ‘whistleblower’ untuk kepentingan early warning system. Ini tugas penting, agar tidak jadi double trouble, secara ekonomi gagal dan jatuh, secara politik tambah rusak demokrasinya.
Program massal KMP jangan lupa untuk tetap mengatasi keberadaan mayoritas KUD yang gagal dan kolaps. Sudah waktunya semua pihak peduli pada kerusakan yang serba massal.
Hadipras,
Pengamat Sosial dan Politik, Tinggal di Surabaya






