Bangkalan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mulai menerapkan pendekatan baru dalam penanganan kasus narkotika, sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang memandang pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
Pendekatan ini menitikberatkan pada prinsip rehabilitasi ketimbang pemenjaraan, dengan harapan dapat menekan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi menjadikan pecandu sebagai objek hukuman pidana, melainkan mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Ini adalah upaya penting untuk memisahkan antara pelaku peredaran gelap dan mereka yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Yusril.
Kebijakan ini turut didukung oleh Kejari Sampang yang mengaku sudah menerapkan program Restorative Justice (RJ) sejak 2024 untuk menangani kasus pecandu narkoba. Hingga pertengahan 2025, penerapan RJ terus berjalan, meskipun masih dalam tahap evaluasi di pengadilan tinggi.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Hilmi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti membebaskan pecandu begitu saja.
“Mereka tetap harus menjalani rehabilitasi di fasilitas rumah sakit yang ditunjuk oleh hakim, tentu dengan syarat-syarat ketat,” jelas Fadilah.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain, pecandu benar-benar terbukti sebagai pengguna murni, tidak pernah terlibat tindak pidana lain, memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan sebagai pengguna, tertangkap saat menggunakan, dan tidak terhubung dengan jaringan pengedar di mana pun. [sar/ian]






