Kediri (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ayub Hidayatullah, menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menyasar masyarakat tidak mampu dan berdampak pada keretakan rumah tangga hingga pemutusan hubungan kerja. Ia meminta penjelasan soal peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Bagaimana langkah dari OJK serta peran pemerintah untuk betul-betul menyelesaikan masalah ini,” tanya Ayub Hidayatullah dalam sebuah forum diskusi bertema ‘Kepemimpinan Transformasional” di Kampus Polinema PSDKU Kediri beberapa hari lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menekankan bahwa perjudian, baik konvensional maupun daring (online), dilarang keras. Ia mengungkapkan bahwa modus permainan yang menyamar sebagai game juga menjadi pintu masuk Gen Z terhadap praktik judi digital.
“Judi itu tidak online pun dilarang ya. Sekarang dipermudah lagi dengan tambahan online. Ada juga mulainya dari game yang paling gampang, gen Z ini terkena lewat game. Ini ada undang-undangnya ada perdatanya. Kalau kita berjudi itu, bisa dikenakan hukuman dan juga dikenakan denda sampai Rp25 juta,” terangnya.
Ismi menjelaskan bahwa OJK tergabung dalam Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan Satgas Judi Online. Tugas OJK lebih berfokus pada tindakan preventif, terutama edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Yang kami lakukan seperti itu, meliterasi kepada masyarakat. Judi itu ada segitiga lingkaran setannya. Bahwa biasanya kalau sudah judi online, minjem uangnya lewat fintek, atau pinjol. Pinjolnya yang mana ini, yang legal atau yang ilegal. Setelah itu nanti merangkai terus, sehingga menjadi sesuatu yang susah diurai,” imbuhnya.
Ismi mengingatkan bahwa banyak pengguna tidak sadar bahwa mereka sudah terjebak praktik judi karena permainan yang awalnya hanya “top up”, kemudian berubah menjadi aktivitas nge-slot.
“Kadang, teman-teman ini tidak sadar kalau itu judi. Karena dia main disitu, main top up, ternyata akhirnya ngeSLOT. Jadi kalau sudah topup dan lain-lain lewat uang, naik levelnya, itu perlu diwaspadai,” tegasnya.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan soal risiko penyalahgunaan data pribadi dari aplikasi-aplikasi ilegal tersebut, seperti penyebaran KTP, nomor rekening, hingga kebocoran data kontak pribadi.
“Setelah diinstal, nanti akan ada, mulai dari kerahasiannya datanya tersebar, foto KTP-nya tersebar, nomor rekeningnya juga diketahui. Jadi jangan sekali-kali,” lanjutnya.
OJK, imbuh Ismi, telah mengambil langkah konkret dengan memblokir lebih dari 17.000 rekening terkait aktivitas judi online di seluruh Indonesia.
“Rekening yang sudah kita blokir 17.000 lebih nasional se-Indonesia. Dan next, nantinya begitu bapak-ibu rekeningnya sudah diblokir, kita akan mengeluarkan aturan tidak boleh punya rekening di bank manapun,” bebernya.
Pihak OJK juga memperketat sistem pengawasan internal perbankan, termasuk memantau latar belakang nasabah dan aktivitas transaksi yang mencurigakan.
“Di Kediri pun, di OJK Kediri saya sudah menerima pengaduan yang rekeningnya diblokir, dan mereka pada saat konfirmasi ke bank yang bersangkutan dijawab karena terindikasi judi online,” tutupnya.
Untuk diketahui, selain Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri, narasumber lainnya dalam forum diskusi tersebut adalah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dengan peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, pejabat Pemkot Kediri hingga level kepala kelurahan. [nm/aje]






