Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan 14 poin penting terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius untuk perbaikan pengelolaan anggaran pada tahun 2024, termasuk kejanggalan dalam penyaluran dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Salah satu temuan menyoroti pemberian dana hibah sebesar Rp4 miliar kepada empat koperasi berbeda yang masing-masing mendapatkan Rp1 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui skema Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
“Setelah menghadiri undangan dan pembinaan di KPK, kami bersama legislatif sepakat menindaklanjuti catatan rekomendasi dari KPK. Termasuk di antaranya persoalan Pokir DPRD, mulai dari lokasi hingga besarannya (angka bantuan),” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Sabtu (19/7/2025).
Dana hibah yang disalurkan ke koperasi itu menjadi sorotan karena status koperasi penerima yang dinilai tidak jelas. “Ini menjadi temuan yang sangat janggal oleh KPK, padahal koperasinya mungkin masih tingkat desa, atau bahkan bukan tingkat desa,” ungkap Kholilurrahman.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Pamekasan berencana meninjau ulang berbagai aspek dalam proses penyaluran hibah. “Semisal kelayakan calon penerima, apakah memang layak menerima atau tidak. Termasuk juga memastikan keberadaan dari penerima,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya penempatan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak. “Selama ini sering kami sampaikan bahwa penempatan anggaran itu harus pas dan tepat, sehingga menghasilkan dan memberikan dampak positif, bukan justru anggaran habis, namun buahnya tidak ada,” sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan segera menggelar koordinasi dengan DPRD sebagai bentuk tindak lanjut, guna mencegah potensi penyalahgunaan APBD yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Hal krusial yang perlu segera diperbaiki mencakup penyusunan database penerima hibah, serta proses verifikasi yang ketat terhadap lembaga penerima. Verifikasi tersebut akan dilakukan secara administratif maupun melalui pengecekan lapangan.
“Dana hibah itu harus jelas output-nya, jika lembaga penerima hibah itu semakin baik, berarti dana hibah itu sudah tepat. Namun jika tidak ada perkembangan, maka bisa saja salah penempatan, sehingga perlu penyusunan database,” pungkas Kholilurrahman. [pin/beq]






