Bojonegoro (beritajatim.com) – Babak akhir kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro menemui titik terang. Bupati Bojonegoro secara resmi memutuskan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa gabungan di bawah pimpinan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro. Rekomendasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) juga menjadi dasar kuat bagi Bupati dalam mengambil langkah ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang kami terima, kedua pelaku (berinisial SW dan W) terbukti melanggar disiplin berat,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, Jumat (18/7/2025).
Meski vonis disiplin berat telah ditetapkan, jenis sanksi spesifik yang akan diterima oleh SW, oknum di Dinas Pendidikan (Disdik), dan W, oknum di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, masih menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Untuk detail sanksinya, akan kami sampaikan lebih lanjut. SK resmi akan diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari Senin (21/7/2025) mendatang,” tambah Daniar.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan bahwa kedua ASN tersebut menjanjikan kelulusan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses perekrutan dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku, SW telah mengantongi uang ratusan juta. 20 korban di Disdik Bojonegoro yang saat ini telah lolos menjadi PPPK Guru, mengaku jika dimintai uang oleh SW dengan nominal mulai Rp15 juta hingga Rp55 juta. Sedangkan, SW juga mengakuinya.
Sementara terduga pelaku berinisial W di RSUD Bojonegoro, juga mengakui hal serupa, jika telah meminta sejumlah uang kepada korban agar bisa lolos dalam perekrutan ASN dan PPPK 2025 ini. [lus/ian]






