Mojokerto (beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan antar warga, Forkopimca Trowulan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para kepala desa se-Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto resmi melarang penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg dalam perayaan HUT RI ke-80 tahun ini.
Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama yang diterbitkan pada, Rabu tanggal 16 Juli 2025, menyusul rapat koordinasi yang digelar di Ruang Vidcon Kantor Kecamatan Trowulan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Camat Trowulan Mujiono, Kapolsek Trowulan, Danramil Trowulan, Ketua MUI Kecamatan.
Camat Trowulan Mujiono menegaskan bahwa penggunaan sound horeg selama ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. “Sound horeg sering menjadi pemicu ketegangan, apalagi jika digunakan hingga larut malam atau dengan volume yang berlebihan. Ini kita cegah sejak dini agar perayaan kemerdekaan tetap aman dan kondusif,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Selain melarang sound horeg, Forkopimca Trowulan juga membatasi penggunaan kendaraan pengangkut sound system hanya boleh menggunakan mobil pick up, khususnya saat karnaval. Ini untuk menghindari penggunaan truk besar dengan peralatan suara yang berlebihan. Tak hanya soal suara, kegiatan perayaan harus mengusung tema nasionalis dan lokal.
“Seperti hiburan, gerak jalan, dan karnaval diwajibkan harus mengusung tema perjuangan, kebangsaan, serta budaya lokal. Semua kegiatan juga harus mengantongi izin keramaian dari Polsek Trowulan. Kita ingin perayaan ini tidak sekadar meriah, tapi juga mendidik, aman, dan mencerminkan semangat perjuangan bangsa. Maka regulasi ini perlu diterapkan dengan tegas,” katanya.
Forkopimca Trowulan juga menekankan pentingnya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan. Setiap panitia diminta berkoordinasi dengan aparat desa dan keamanan setempat guna mengantisipasi potensi konflik sosial selama kegiatan berlangsung. Keputusan ini akan menjadi acuan seluruh desa di Kecamatan Trowulan.
Sementara itu, Kapolsek Trowulan, AKP Sujiwi menambahkan, larangan tersebut merupakan hasil keputusan bersama Forkopimda Trowulan. “Kita akan melakukan pendekatan untuk dilakukan himbauan namun jika tetap melanggar hasil keputusan bersama tersebut maka kita tidak akan segan-segan untuk menindak,” tegasnya. [tin/aje]
Berikut beberapa poin penting dalam keputusan bersama tersebut:
Wajib Izin Keramaian : Semua kegiatan seperti hiburan, karnaval, gerak jalan dan sejenisnya harus terlebih dahulu mendapatkan izin keramaian dari Polsek Trowulan.
Tema Nasionalis dan Lokal : Kegiatan perayaan harus bertemakan perjuangan, kebangsaan, dan mengangkat budaya lokal.
Antisipasi Gangguan Keamanan : Panitia penyelenggara diwajibkan melakukan deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan, ketertiban, maupun gesekan antarwarga.
Larangan Sound Horeg : Penggunaan sound system dengan suara keras atau dikenal dengan “sound horeg” dilarang, baik pada kegiatan hiburan maupun karnaval.
Pengangkutan Sound System : Jika membawa sound system saat karnaval, hanya diperbolehkan menggunakan mobil jenis pick up.






