Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Seorang pria bernama Ainul Hakim (31) diringkus pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB karena kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah yang masih berada di wilayah tempat tinggal tersangka. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa Ainul Hakim merupakan pengedar sabu.
“Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, di antaranya 11 paket sabu seberat total 23,31 gram, timbangan elektrik, sendok takar plastik, dua bendel plastik klip, serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Iptu Eriek, Sabtu (12/7/2025).
Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kotak rokok dan wadah plastik bertuliskan FIFGROUP. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai alat pendukung yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial H, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Alamat lengkap H belum diketahui. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Tersangka Ainul Hakim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. [tin/beq]






