Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya.
Tonic menyampaikan, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum pada 7 Juli 2025 lalu dan ditandatangani Kasubdit 1 Arief Vidy SH SIK.
Dalam surat nomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaya ditingkatkna statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka di situ tertera satu nama atas nama Nany Widjaja bahwa mungkin ada pemikiran-pemikiran apakah Pak Dahlan akan terikat tertarik tertaut disitu jawaban kami mungkin saja ya mungkin saja tapi kita tidak dalam posisi sekarang sepanjang yang kami pahami sekarang yang tercatat yang dokumen yang kami terima itu satu orang yang dinyatakan tersangka yaitu Nany Widjaja,” papar Tonic, Rabu (9/7/2205).
Terkait adanya pemberitaan ada nama tersangka lain selain Nany Widjaja, Tonic menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi mau menjawab itu.
“Artinya begini yang kami terima ini adalah surat atas nama Nany Widjaja artinya tidak ada nama lain selain nama tersebut,” ujarnya.
Tonic juga membenarkan bahwa waktu dilakukan gelar perkara di Jakarta, dia mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Dahlan Iskan siapa yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
“Saya jawab bahwa terlapornya adalah Nany Widjaja dan kawan-kawan, pengertian kawan-kawan ini kan relatif bukan hanya kepada satu orang kalau kalimat kawan-kawan bisa 5 orang 10 orang atau cukup dua orang tapi itu berproses tergantung dari hasil penyidikan tentunya dengan dokumen-dokumen yang ada apakah itu akan menyasar siapapun mungkin saja kalau di dalam dokumen itu ternyata ada efek tautan dengan orang-orang tertentu dan itu tentu bukan domain kita yang mengatakan,” ujarnya.
Tonic menyampaikan bahwa pihaknya masih ada kemungkinan untuk melakukan mediasi atau perdamaian antara Nany Widjaja dan Dahlan Iskan karena mereka masih memiliki hubungan keluarga besar Jawa Pos.
“Saya tidak pernah menerima informasi atau permintaan untuk menutup pintu mediasi, dan kita terbuka untuk melakukan diskusi atau pertemuan untuk mencari solusi yang terbaik. Keputusan untuk melakukan mediasi atau tidak tergantung pada masing-masing pihak yang terkait,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Nany Widjaja Billy Handiwiyanto sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja oleh Polda Jatim. Sebagai kuasa hukum terlapor, Billy menyatakan seharusnya menerima pemberitahuan tertulis tentang penetapan tersangka, namun sampai saat ini belum menerimanya.
Dijelaskan Billy, kasus ini terkait dengan PT Dharma Nyata Press, yang dulunya dikenal sebagai Tabloid Nyata. Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah di PT tersebut berdasarkan akte jual beli saham pada tahun 1998.
Diakui Billy, memang ada pernyataan yang dibuat pada tahun 2008 yang menyatakan bahwa saham tersebut milik PT Jawa Pos jika go public yang direncanakan berjalan, namun karena go public tersebut tidak berjalan, maka Nany Widjaja tetap menjadi pemegang saham yang sah. “Jadi mohon agar masyarakat tidak membuat asumsi yang tidak tepat tentang kasus ini sebelum ada klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Billy mengatakan, pelapor melaporkan Nany Widjaja atas dugaan melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 263, 266, 372, 374, dan TPPU.
Billy menambahkan, pada tanggal 13 Februari 2025, telah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan rekomendasi untuk mendalami kasus ini dan memberikan kepastian hukum. Namun, dia merasa bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja dan terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Billy telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli guna membantu proses penyidikan, namun tidak ada tanggapan. Billy mempertanyakan proses penetapan tersangka ini karena belum ada kepastian hukum yang jelas dan masih ada gugatan perdata yang sedang berlangsung.
“Saya menekankan bahwa dalam kasus ini, penting untuk mempertegas legal standing Ibu Nany Widjaja sebagai pemilik saham PT Dharma Nyata, dan bahwa proses pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu untuk membuktikan siapa yang berhak dan sah atas saham tersebut. Kita meminta agar pihak Polda menunggu hasil gugatan perdata sebelum melanjutkan proses pidana,” ujarnya.
Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja juga memberikan tanggapan terkait kabar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Johanes Dipa, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya.
“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujarnya.
Johanes Dipa Widjaja menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap kliennya sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan negeri Surabaya.
Johanes Dipa memandang bahwa pemberitaan yang beredar adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya.
“Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami,” tambahnya. [uci/but]






