Surabaya (beritajatim.com) – Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Permohonan ini dilayangkan melalui kuasa hukum dari Kartika Law Firm yang terdiri dari H. Arif Sahudi, SH., MH., Boyamin, SH., Utomo Kurniawan, SH., dan Dwi Nurdiansyah Santoso, SH. Boyamin, selaku salah satu kuasa hukum, menyampaikan alasan utama kliennya mengajukan PKPU karena belum menerima deviden atas saham sebesar 20 persen yang dialihkan kepadanya oleh Yayasan Karyawan Jawa Pos sejak 2002 hingga 2016.
“Tahun 2002 hingga tahun 2016 Dahlan Iskan mendapatkan pengalihan saham dari yayasan karyawan Jawa Pos sebesar 20 persen. Sebenarnya, pada waktu itu, hendak dibentuk badan baru untuk mengurusi masalah saham sebagai dana pensiun karyawan,” ujar Boyamin.
Namun menurut Boyamin, saham tersebut pada akhirnya terbagi dengan pemegang saham lainnya yang bukan berasal dari kalangan karyawan. Ia menegaskan bahwa Dahlan Iskan memiliki hak hukum untuk memperoleh deviden dari kepemilikan saham itu.
“Intinya, Dahlan Iskan hanya menginginkan adanya pembagian deviden atas kepemilikan saham 20 persen selama dipegang Dahlan Iskan sejak 2002,” lanjutnya.
Boyamin menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi kepada PT Jawa Pos namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, PKPU ditempuh untuk menuntut pembagian deviden selama empat tahun dengan total nilai lebih dari Rp50 miliar.
“Yang kami minta sekarang melalui PKPU ini adalah pembagian deviden selama empat tahun, karena dalam tempo empat tahun itulah kami bisa mempertanggung jawabkan bagaimana penghitungannya, karena didukung data-data konkrit yang ada pada kami,” tegas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa bila pembagian deviden ini disetujui majelis hakim, maka hasilnya akan diberikan kepada para karyawan Jawa Pos yang telah bekerja sebelum 2002 dan tergabung dalam Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jawa Pos.
“Orang-orang inilah yang mempunyai andil ikut membesarkan Jawa Pos ketika itu. Mereka dulu menerima gaji kecil, dan saat ini mereka berhak untuk menerima deviden,” ucapnya mengutip pernyataan Dahlan Iskan.
Meski proses hukum tengah berjalan, Boyamin membuka ruang perdamaian antara kedua belah pihak. “Uang yang saat ini sedang diperjuangkan Dahlan Iskan ini ada hak para karyawan yang harus segera diberikan supaya para karyawan Jawa Pos yang lama itu bisa menikmatinya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari kantor hukum Markus Sajogo and Associates, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban utang apa pun kepada Dahlan Iskan.
“Para pihak perlu berhati-hati dalam melakukan penagihan, jangan sampai tagihan-tagihan yang diajukan di Pengadilan ternyata fiktif atau tidak benar. Karena itu bisa ada konsekuensi hukum pidananya,” ujarnya. [uci/ian]






