Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengeksekusi uang pengganti sebesar lebih dari Rp902 juta terkait perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan di Kecamatan Pulung. Uang pengganti tersebut dibayarkan oleh terdakwa Ferdiansyah Himawan, yang kini tengah menjalani hukuman pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ferdiansyah pada 13 Mei 2024 lalu. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Ferdiansyah dan mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp902.023.567,42.
“Hari ini uang pengganti ini berhasil kami terima dan kami langsung setor ke kas negara,” ungkap Agung, Senin (7/7/2025).
Ferdiansyah diketahui merupakan subkontraktor dalam proyek peningkatan jalan yang dikerjakan pada 2017 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran mencapai Rp1,38 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp940,32 juta.
Agung menjelaskan, proses pembayaran uang pengganti ini secara hukum masih dapat dilakukan selama terdakwa menjalani pidana pokoknya. Apabila tidak dibayarkan, maka pengembalian kerugian negara tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan atau subsider selama tiga tahun.
“Saat ini terdakwa masih menjalani masa pidana pokok. Selain terdakwa Ferdiansyah, terdakwa lain bernama Endro Purnomo juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp35 juta,” jelasnya.
Kasus korupsi proyek jalan Jenangan–Kesugihan ini bermula dari pekerjaan fisik pada tahun 2017 yang belakangan terungkap tidak sesuai dengan kontrak. Audit menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp940,32 juta.
Dalam perkara ini, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo, serta dua pihak swasta yakni Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan selaku kontraktor dan subkontraktor proyek tersebut. [end/beq]






