Pacitan (beritajatim.com) LC, mantan pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (3/7/2025) siang.
Dalam sidang yang berlangsung di bawah penjagaan ketat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Tim JPU terdiri dari Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah.
Destian Rama mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang saat terdakwa masih aktif menjabat sebagai Kasat Tahti.
“Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Destian.
Apabila terbukti bersalah, LC terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sidang perdana ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan, sementara sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa.
“Kami akan menghadirkan alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk keterangan saksi dan ahli,” tambah Destian.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik Pacitan lantaran melibatkan aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap LC yang pangkat terakhirnya adalah Ajun Inspektur Satu (Aiptu). Polda Jatim juga menegaskan proses pidana sepenuhnya diserahkan pada lembaga peradilan. [tri/beq]






